Tangkapan layar rekaman video amatir aksi bagi-bagi uang Gus Miftah di gudang tembakau milik Haji Her (Hairul Umam) Pamekasan. (ANTARA/ Tangkapan Layar video bagi-bagi uang)
Pamekasan, serayunusantara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mulai melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus bagi-bagi uang yang dilakukan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah di sebuah gudang rokok di wilayah itu.
“Telah kami periksa adalah warga berinisial S,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (5/1/2023), seperti dilansir dari laman ANTARA.
Ia menjelaskan, S, merupakan warga yang hadir dalam acara kegiatan bagi-bagi uang di gudang rokok milik Hairul Umum alias Haji Her dan terekam kamera menunjukkan kaos bergambar Prabowo Subianto, saat Gus Miftah sedang membagikan uang kepada warga.
Baca Juga: Prabowo Hadir Milad Ponpes Ora Aji, Gus Miftah Berikan Lagu: Wis Wayahe
Akan tetapi, Suryadi tidak bersedia menjelaskan secara detail, hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan dalih karena masih dalam proses. Pihak lain juga akan diperiksa, seperti pemilik gudang tembakau Haji Her, serta sejumlah warga yang dikenali petugas dalam rekaman video yang kini beredar luas di masyarakat tersebut.
Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta itu viral, karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI untuk Pemilu 2024.
Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat Rp100 ribuan yang mengantre di sebuah ruangan.
Satu persatu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini. “Nomor dua, nomor dua”, demikian teriakan yang terdengar dalam suara video itu, lalu kamera menyorot kerumunan warga di bagian belakang yang juga antre dan memperlihatkan seseorang yang menggunakan baju hitam bergambar capres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menyatakan, dugaan sementara tentang aksi bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan itu masuk kategori pidana pemilu. “Tapi ini masih dugaan, perlu bukti yang cukup,” katanya.
Video bagi-bagi uang Gus Miftah di kantor Perusahaan Rokok Bawang Mas milik Haji Her itu beredar sejak 28 Desember 2023 dan sehari setelah itu, yakni pada Jumat (29/12) beredar video klarifikasi yang langsung oleh Gus Miftah.
Dalam video itu, Gus Miftah menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye, akan tetapi karena memenuhi undangan Khairul Umam yang merupakan pengusaha tembakau dan sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) di Jalan Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.
Selain itu, uang yang dibagikan kepada warga bukan uang pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka, akan tetapi merupakan uang ‘Haji Her’ yang diniatkan sedekah kepada warga.
“Saya hanya diminta untuk membagikan kepada mereka,” katanya kala itu. (tim/serayu)