Hati-hati Peredaran Ayam Gelonggongan, Pemerintah Bakal Tindak Tegas

Jakarta, serayunusantara.com – Masyarakat harus berhati-hati dalam memberi ayam. Apabila tidak berhati-hati, masyarakat bisa terjerumus membersihkanayam gelonggongan, yakni ayam yang disuntik air untuk menambah berat sebelum dijual, harus ditindak tegas.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa praktik Hal ini menyusul adanya penangkapan oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku yang diduga menjual ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

“Kita harus jaga konsumen. Ini harus ditindak tegas. Nggak boleh bermain-main. Kasihan masyarakat,” ujar Mentan Amran saat berdialog dengan para pedagang dan distributor di pasar. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kecurangan dalam pangan yang membahayakan kesehatan masyarakat adalah pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi.

Lebih lanjut, Mentan Amran menjelaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri, Bareskrim, serta seluruh aparat penegak hukum di daerah untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi pangan, termasuk daging ayam. Ia memastikan bahwa segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Mentan Amran Pimpin Rapat Kementan di Hari Kedua Puasa: Libur Bukan Halangan untuk Capai Swasembada Pangan

“Kami ingin masyarakat bisa beribadah dengan tenang, tanpa harus khawatir dengan lonjakan harga atau adanya praktik kecurangan yang merugikan,” kata Mentan.

Mentan Amran juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk pangan, terutama menjelang Idul Fitri, di mana permintaan meningkat dan oknum tertentu berpotensi mengambil keuntungan dengan cara yang tidak sehat. Ia memastikan bahwa pemerintah akan terus turun ke lapangan untuk mengawasi distribusi pangan dan mengambil langkah cepat guna melindungi konsumen.

Baca Juga: Hari Pertama Puasa, Mentan Amran Sidak Pasar Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

Sidak ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional serta melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan pangan yang aman, sehat, dan terjangkau. (serayu) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *