Ibu di Magetan Bunuh Bayi Kandungnya, Kapolres Beberkan Motif Pembunuhan

Magetan, serayunusantara.com – Seorang wanita berinisial LDP (21) warga Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, Magetan, diamankan polisi setelah diduga membunuh bayi laki-laki yang baru dilahirkannya sendiri. Kejadian tragis ini berhasil diungkap oleh Polres Magetan setelah mendapat laporan dari warga setempat.

Motif karena Malu Hamil di Luar Nikah

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa pelaku melahirkan bayinya sendiri di kamar mandi rumah tanpa bantuan medis. Setelah melahirkan, LDP diduga menutup mulut bayi tersebut hingga tewas.

“Pelaku mengaku nekat melakukan hal ini karena merasa malu telah hamil dan melahirkan di luar pernikahan,” jelas AKBP Erik dalam keterangan resminya di Mapolres Magetan, Senin (5/5/2025).

Dijerat Hukum Pidana Berat

LDP terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 dan 342 KUHP. Selain itu, ia juga bisa dikenakan denda hingga Rp3 miliar.

Baca Juga: Satu Pelaku Curanmor Tewas Ditembak, Satu Ditangkap, dan Dua Buron

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan. “Tindakan pelaku melanggar hukum dan nilai kemanusiaan. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan guna mencegah kejadian serupa,” tambahnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya dukungan keluarga dan masyarakat dalam mencegah tindakan ekstrem akibat tekanan sosial. Saat ini, LDP ditahan di Rutan Polres Magetan menunggu proses hukum lebih lanjut. (serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *