Ibu Kota Daerah Kabupaten Mojokerto Dipindah, Apa Alasannya?

Mojokerto, serayunusantara.com – Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menegaskan rencana pemindahan ibu kota daerah sebagai langkah strategis penataan wilayah dan penguatan ekonomi.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi penyampaian hasil penyusunan naskah akademik di Bappeda, Kamis (18/12).

Kebijakan tersebut merujuk Pasal 48 ayat (1) huruf d UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015. Aturan itu mengatur penataan daerah melalui pemindahan ibu kota.

Menurut Bupati, pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto saat ini masih berada di wilayah kota. Karena itu, pemindahan diperlukan agar ibu kota berada di wilayah kabupaten itu sendiri.

Ia menegaskan rencana tersebut bukan keinginan pribadi, melainkan aspirasi masyarakat serta gagasan para bupati sebelumnya. Pemindahan diharapkan menghadirkan ikon daerah, titik nol pemerintahan, dan pusat ekonomi baru.

Gus Barra menyoroti potensi ekonomi yang belum optimal akibat lokasi pusat pemerintahan di wilayah kota. Sekitar 70–80 persen belanja gaji ASN Setda senilai Rp30 miliar beredar di kota, sementara total perputaran belanja ASN yang keluar dari kabupaten diperkirakan mencapai Rp500 miliar per tahun.

Baca Juga: Pasar di Mojokerto Punya Budaya dan Kesetaraan yang Jadi Sorotan

Meski demikian, ia mengakui pemindahan pusat pemerintahan bukan hal mudah karena tantangan dan kebutuhan anggaran yang besar. Nilai anggaran yang dibutuhkan bahkan hampir mencapai ratusan miliar rupiah.

Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, Pemkab Mojokerto meminta pendampingan KPK dalam tahapan pengadaan. Pendampingan ini ditujukan agar seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan hukum.

Bupati menegaskan proyek tersebut tidak terkait kepentingan pemenang tender tertentu. Ia juga memastikan pemindahan tidak akan menjauhkan pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah utara sungai.

Ia berharap seluruh tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Penyusunan naskah akademik juga diminta dilakukan secara komprehensif, objektif, dan berbasis data. (Ke/ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *