Ikuti Aturan Pusat, Skema Pengupahan PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Disesuaikan

Surabaya, serayunusantara.com – Pemerintah Kota Surabaya memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pembayaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai respons atas keluhan pegawai terkait penyesuaian jadwal penggajian.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 14.561 pegawai telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang berlaku sejak 2 Januari 2025.

Ia menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil penetapan akhir dari usulan awal sebanyak 14.697 orang. Selisih terjadi karena sebagian peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi, serta adanya peserta yang meninggal dunia. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026).

Terkait pengupahan, Ira menegaskan bahwa Pemkot Surabaya wajib mematuhi regulasi pemerintah pusat, yakni Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat perbedaan sistem penggajian antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Meskipun sama-sama berstatus ASN, keduanya memiliki perbedaan pada waktu pembayaran serta sumber anggaran.

PPPK Penuh Waktu menerima gaji di awal bulan melalui pos belanja pegawai dan disetarakan dengan PNS. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu menggunakan mekanisme pembayaran setelah masa kerja berjalan, dengan sumber anggaran berasal dari belanja barang dan jasa, sebagaimana pola tenaga kontrak sebelumnya.

Baca Juga: Direncanakan Sejak 2016, Pemindahan Jagal RPH Pegirian Surabaya, Kapan Selesai?

“Dalam Diktum 20 Permenpan disebutkan bahwa sumber pendanaan upah bisa berasal dari selain belanja pegawai. Di Surabaya, dialokasikan melalui belanja barang dan jasa,” ujar Ira.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati. Menurutnya, penggunaan kode belanja barang dan jasa berdampak pada siklus pencairan upah.

Ia menjelaskan, karena termasuk belanja jasa, pembayaran dilakukan setelah pegawai menyelesaikan masa kerja satu bulan penuh. Dengan SPK yang dimulai 2 Januari, maka masa kerja berakhir pada 31 Januari.

Wiwiek memastikan, pencairan upah akan dilakukan segera setelah Januari berakhir atau pada awal Februari 2026. Perangkat daerah akan mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan setelah itu upah langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.

Ia menegaskan bahwa penyesuaian ini bukan bentuk ketidakkonsistenan, melainkan penyesuaian terhadap regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat pada Januari 2025. Pemkot Surabaya juga telah melakukan konsultasi intensif dengan Kemendagri guna memastikan kesesuaian administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Selama aturan dari pusat mengarahkan demikian, pemerintah daerah wajib mengikuti. Kami berharap para pegawai dapat memahami bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional,” pungkasnya. (Ke/ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *