Imigrasi Utamakan Pelindungan Data Pribadi dalam Layanan Data Keimigrasian

Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian, Chicco Ahmad Muttaqin. (Foto: Kemenkumham RI)

Mataram, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenkumham RI, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tengah menggarap mekanisme permohonan data keimigrasian secara daring. Mekanisme ini mengutamakan pelindungan data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian, Chicco Ahmad Muttaqin, mengatakan Ditjen Imigrasi menerima banyak surat permintaan data dari Kementerian/Lembaga lain. Data yang diminta meliputi perlintasan WNI dan WNA, izin tinggal, paspor, dan data lainnya. Sehingga dibutuhkan suatu mekanisme yang cepat dan aman untuk memberikan layanan data tersebut.

“Imigrasi mencari jalan agar bisa berkontribusi bagi Kementerian/Lembaga terkait, memberikan sumbangsih agar pemanfaatan data bisa berjalan sesuai harapan. Kita coba buat suatu mekanisme yang tadinya manual menjadi online,” ujar Chicco, Senin (23/092024), di Mataram.

Ia menyebut salah satu faktor pendukung gagasan aplikasi layanan data keimigrasian adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. UU ini menjaga agar data tidak digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Chicco menjelaskan jika permintaan data dan pemberian jawaban menggunakan persuratan manual, maka melibatkan banyak pihak dalam pengiriman surat karena proses birokrasi. Akibatnya, lebih rentan terhadap kebocoran data dan informasi.

Baca Juga: Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

“Data yang ada wajib dilindungi. Kalau menggunakan pola online, dari sudut efisiensi sudah baik, dan dari sisi pelindungan data pribadi sudah sesuai,” katanya dalam acara diskusi kelompok terpumpun tentang layanan data keimigrasian.

Dengan sistem daring ini, Kementerian/Lembaga akan melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum mengajukan permintaan data. Instansi pemohon data kemudian dapat memantau setiap tahapan yang sedang berlangsung.

Selaras dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, mengatakan data keimigrasian mengandung data pribadi yang wajib dijaga kerahasiaannya. Data-data pribadi itu harus dilindungi dari pemrosesan yang tidak sah atau melawan hukum.

Ia berharap diskusi antara Ditjen Imigrasi dan para stakeholders dapat mewujudkan aplikasi layanan data keimigrasian yang efektif dan efisien.

“Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar, serta layanan data keimigrasian dapat diberikan secara cepat, aman, efektif, dan efisien,” ucapnya.

Baca Juga: Dapat Anggaran Rp 21.2 Triliun di 2025, Kemenkumham Fokus pada Empat Program

Adapun Ditjen Imigrasi menggelar diskusi bersama para stakeholders untuk menyempurnakan gagasan layanan data keimigrasian. Para pemangku kepentingan yang terlibat mencakup pihak kepolisian, BPK, OJK, Kejaksaan Agung, KPK, BNPT, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, hingga PPATK.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *