Implementasi PP 20/2024 tentang Perwilayahan Industri Mewujudkan Penyebaran Pembangunan Industri Nasional

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara FGD mengenai Implementasi PP Nomor 20  Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. (Foto: Kemenperin RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenperin RI, Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, arah kebijakan pengembangan industri nasionaldifokuskan pada pendekatan Indonesia-sentris. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada daerah di luar Pulau Jawa dalam mengembangkan potensi industri yang ada di wilayah masing-masing.

“Perwilayahan Industri memiliki misi untuk melakukan penyebaran pembangunan industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia guna menciptakan porsi pertumbuhan yang lebih berimbang antara industri yang berada di Jawa dengan industri yang berada di luar Jawa,” Ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) mengenai Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20  Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, Selasa (9/7). Salah satu target yang ingin dicapai adalah peningkatan peran industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa sebesar 40% terhadap total nilai tambah sektor industri pengolahan nonmigas nasional, serta penyediaan lahan kawasan industri sebagai pusat kegiatan industri.

PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri mengatur secara rinci tentang Wilayah Pengembangan Industri, Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Industri, serta Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah. “Saya mengajak semua pihak, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pelaku usaha, untuk bersama-sama mendukung implementasi peraturan ini. Kerjasama yang baik antara semua pemangku kepentingan akan menjadi kunci sukses dalam mewujudkan tujuan kita bersama. PP No 20 Tahun 2024 merupakan acuan kita bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan kedepannya.” tambah Agus.

Selain mempercepat penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Indonesia, tujuan dari PP Nomor 20 Tahun 2024 juga untuk mendorong peningkatan kontribusi investasi sektor industri pengolahan di luar Jawa, menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan industri baru, meningkatkan pemanfaatan sumber daya industri menjadi produk dengan nilai tambah tinggi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia industri yang kompeten, juga memudahkan koordinasi dan sinergi dalam pembangunan industri di daerah. Dengan kepastian dukungan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur seperti lahan, transportasi, energi, dan kelistrikan, diharapkan investor lebih yakin untuk menanamkan investasinya di sektor industri.

Baca Juga: Kemenperin Inisiasi Pembentukan Kelembagaan Kakao dan Kelapa

Dalam FGD mengenai Implementasi PP 20 Tahun 2024, hadir beberapa narasumber penting seperti Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri, dan Direktur Marketing Kawasan Industri Java Integrated Industrial and Port Estate. FGD ini dimoderatori oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

“Semoga dengan semakin meningkatnya keterlibatan dan koordinasi antar pemerintah, pelaku usaha, serta semua pemangku kepentingan terkait, pelaksanaan kebijakan perwilayahan industri dapat mewujudkan industri yang maju, tangguh, dan berdaya saing sebagai bagian dari transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *