Samanhudi Anwar saat diamankan di Polda Jatim, Jum’at (27/1/2023). (foto: IST)
Blitar, serayunusantara.com – Samanhudi Anwar melalui kuasa hukumnya mengajukan pra peradilan kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Mereka meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap eks Wali Kota Blitar itu.
“Kami dari tim kuasa hukum mengajukan pra peradilan untuk meminta pembatalan tersangka terhadap beliau (Samanhudi Anwar),” kata Hendri Priono saat mengajukan surat pra peradilan di Pengadilan Negeri Blitar, Senin (30/1/2023).
Hendro menyebut, penetapan tersangka oleh Polda Jatim dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum. Pasalnya ada tidak ada alat bukti dan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kliennya.
“Dalam konteks perkara beliau ini, menurut penuturan beliau (Samanhudi), beliau belum pernah mendapatkan panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” katanya.
Baca Juga: Samanhudi: Kalau di Masyarakat Saya Merampok Itu Tidak Benar, Balas Dendam Secara Fisik Itu “Pekok”
Dengan begitu, lanjutnya, penetapan tersangka terhadap Samanhudi Anwar dilakukan terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan.
Kuasa hukum yang lain, Joko Trisno menambahkan, saat Samanhudi Anwar diperiksa di Polda Jatim, mantan Ketua DPRD Kota Blitar itu membantah semua klarifikasi dan pemeriksaan tersangka MJ.
“Tidak ada bukti-bukti lain. Hanya bukti pembicaraan, hanya berdasarkan keterangan dari tersangka MJ,” ujarnya.
Joko menegaskan, nantinya pada saat di persidangan, pihaknya bakal membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim.
“Beliau (Samanhudi) bukan tidak mengakui (perbuatannya), tapi memang tidak melakukan,” tegasnya. (ruf)