Jangkau Masyarakat Jawa Tengah dan Timur, Kementerian ESDM Hadirkan Layanan Air Tanah di Kota Madiun

Kepala PATGL, Ediar Usman saat meresmikan Kantor PATGTL di Madiun, Kamis (27/6) kemarin. ( Foto: Kementerian ESDM RI)

Madiun, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kementerian ESDM RI, Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan perijinan air tanah khususnya bagi masyarakat sekitar Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta., Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) cq. Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGL) Badan Geologi membuka kantor pelayanan di Kota Madiun. Dengan dibukanya kantor pelayanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.

“Kantor PATGTL merupakan UPTD Kementerian ESDM yang melayani perizinan dan pengawasan air tanah. Kota Madiun dipilih karena di Kota Madiun terdapat aset Kementerian ESDM, yakni gedung di Jalan Jawa nomor 31 yang diaktifkan untuk Kantor PATGTL,” ujar Kepala PATGL, Ediar Usman saat usai meresmikan Kantor PATGTL di Madiun, Kamis (27/6) kemarin.

Pembukaan kantor pelayanan ini untuk memudahkan masyarakat khususnya sekitar Jawa Timur dan Tengah mendapatkan pelayanan perijinan air tanah. “Kantor PATGTL Madiun akan mengurusi tiga wilayah sekaligus sementara ini, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, nanti, setelah UPTD Yogyakarta siap, pelayanan akan kami pisah lagi. UPTD DIY membawahi DIY dan Jateng. Sementara untuk wilayah Jawa Timur tetap di UPTD Madiun,” tambah Ediar.

Asisten Administrasi Pembangunan Umum Pemerintah Kota Madiun Ahsan Srihasto yang hadir dalam peresmian tersebut mengucapkan selamat datang kepada pimpinan dan seluruh staf PATGTL yang akan bertugas di Kota Madiun. Kehadiran PATGTL tersebut akan membantu masyarakat, khususnya di Kota Madiun dan sekitarnya.

Baca Juga: Kementerian ESDM Serahkan 350 Lampu Jalan Tenaga Surya kepada Kabupaten Langkat

“Tentu saja dengan hadirnya layanan perizinan di sini, masyarakat Madiun tidak perlu mengeluarkan tenaga dan waktu yang berlebih untuk melakukan perizinan,” kata Ahsan.

Pemerintah Kota Madiun menyatakan kesiapannya bersinergi untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam pemberian izin air tanah di Jawa Timur dan sekitarnya.”Sesuai ketentuan, pemanfaatan air tanah saat ini harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat melalui PATGTL Kementerian ESDM, untuk itu Pemerintah Kota Madiun siap bersinergi dengan PATGTL demi mewujudkan pelayanan yang optimal,” tutur Ahsan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *