Surabaya, serayunusantara.com – Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat narkoba internasional yang didalangi oleh jaringan dari Iran. Operasi penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4/2025) dini hari di kawasan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan dua tersangka diamankan.
Menurut Kompol Kurnia Dewi Lestari, Kanit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan intensif. Dua tersangka, yakni R.E.P (38) asal Kota Batu dan W.R (35) warga Surabaya, tertangkap basah bersama barang bukti sabu seberat 22 kilogram.
“Pelaku menyelundupkan sabu dalam kotak Tupperware. Total ada 22 kotak berisi narkotika dengan berat mencapai 22.000 gram,” jelas Kompol Kurnia pada Rabu (23/4/2025).
Barang Bukti yang Disita:
- 9 kotak Tupperware berisi sabu (9.000 gram)
- 13 kotak Tupperware berisi sabu (13.000 gram)
- 1 tas ransel hitam
- 1 kotak kardus cokelat
- 2 ponsel milik tersangka
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jawi Timur Tangani Kasus Penyitaan Puluhan Ijazah oleh CV Sentoso Seal
Aksi ini berawal dari laporan intelijen tentang aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Setelah pengawasan, polisi menggagalkan upaya pengiriman sabu oleh tersangka.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan,” tegas Kompol Kurnia.
Polda Jatim mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba dan mengajak kerja sama untuk memutus peredaran gelap narkotika, khususnya yang melibatkan sindikat internasional. (Serayu)