Ngawi, serayunusantara.com – Satreskrim Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi dengan modus mengelabui korban melalui proses adopsi. Kejahatan ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang perangkat desa di Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, pada Rabu (14/5/2025).
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa jaringan ini telah melakukan perdagangan lebih dari 10 bayi di beberapa wilayah, termasuk Jawa Timur dan DKI Jakarta. “Para tersangka mengeksploitasi ibu hamil dari kalangan kurang mampu, lalu menawarkan bayi mereka untuk diadopsi dengan imbalan uang,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Sabtu (31/5/2025).
Profil Pelaku dan Modus Operandi
Empat tersangka yang diamankan adalah:
- ZM (34) – Warga Rejoso, Pasuruan
- SA (35) – Warga Balong, Ponorogo
- R (32) – Warga Grati, Pasuruan
- SEB (22) – Warga Bringin, Ngawi
Baca Juga: Polres Ngawi Bongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu Antarprovinsi
Mereka mencari calon ibu yang bersedia menyerahkan bayinya setelah melahirkan, kemudian menjualnya kepada orang lain dengan dalih biaya persalinan dan perawatan. Dari investigasi, pelaku SA meraup keuntungan Rp4 juta, ZM mendapat Rp2,5 juta, R mengantongi Rp1 juta, dan SEB memperoleh Rp2 juta per transaksi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- Surat keterangan lahir dan perjanjian penyerahan anak
- 1 unit mobil Toyota Avanza
- Beberapa ponsel milik pelaku
- Buku rekening untuk transaksi keuangan
Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76 UU No. 23/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU No. 21/2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Aksi Premanisme dan Pengeroyokan di Banyuwangi Dibongkar Polisi
Kapolres menegaskan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk di Ponorogo. “Kami akan terus membongkar sindikat semacam ini demi melindungi masyarakat,” pungkasnya. (Serayu)