Jatim, serayunusantara.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim terus memperkuat kapabilitas dan struktur Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penguatan ini mencakup penyusunan formasi baru Gugus Tugas, menyusul pergantian Ketua Harian Satgas TPPO Pusat dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kepada Kapolri.
Perubahan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 49 Tahun 2023 tentang penyesuaian kelembagaan Satgas TPPO. Harapannya, kolaborasi antarinstansi seperti kepolisian, Kementerian Sosial, dan Kementerian PPPA dapat lebih efektif.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas TPPO yang digelar di Ruang Rapat Rupatama Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (28/4/2025). Dipimpin oleh Kompol Ruth Yeni Q (Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim) dan Ida Triwulandari (Kabid Perlindungan Anak DP3AK Jatim), rapat dihadiri perwakilan BP3MI, Kemenkumham Jatim, dan Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya.
Fokus pada SK Gubernur dan Tren Kasus TPPO
Salah satu agenda kunci adalah pembahasan draf SK Gubernur Jatim tentang Gugus Tugas TPPO periode 2025–2029.
“SK ini dirancang untuk mempertajam koordinasi multisektoral dalam pemberantasan TPPO sekaligus menjamin perlindungan korban,” jelas Kompol Ruth Yeni.
Baca Juga: Realisasi Penyerapan Gabah Bulog Jatim Capai 300 Ribu Ton, Tertinggi dalam Satu Dekade
Ida Triwulandari memaparkan, kasus TPPO di Jatim dalam lima tahun terakhir berfluktuasi dengan peningkatan signifikan pada 2024. Data SIMFONI PPA mencatat: 20 kasus (2020), 36 kasus (2021), 14 kasus (2022), 24 kasus (2023), dan 63 kasus (2024).
TPPO: Kejahatan Lintas Negara yang Merusak Kemanusiaan
TPPO merupakan kejahatan eksploitasi manusia—mulai dari kerja paksa hingga perdagangan seks—yang sering bersifat lintas batas negara. Kejahatan ini tidak hanya melanggar HAM tetapi juga merendahkan martabat manusia.
Pembentukan Gugus Tugas TPPO Jatim menegaskan komitmen pemerintah dalam optimalisasi penegakan hukum dan sinergi antarlembaga untuk memutus rantai TPPO. (serayu)