Jutaan Batang Rokok Ilegal di Madiun Dimusnahkan

Madiun, serayunusantara.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan, sekaligus menggelar konferensi pers terkait limpahan perkara dari Polres Madiun Kota, Selasa (23/12/2025).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai serta langkah perlindungan masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya.

Pada pemusnahan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan periode Mei hingga Oktober 2025 dengan jumlah sekitar 2,4 juta batang rokok ilegal. Ini menjadi pemusnahan ketiga sepanjang tahun 2025, setelah sebelumnya dilakukan pada Juli dan November. Secara keseluruhan, jumlah rokok ilegal yang telah dimusnahkan tahun ini mencapai lebih dari 8 juta batang.

Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyasrara, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi. Ia menjelaskan, pada pemusnahan bulan Juli tercatat sekitar lima juta batang, November sekitar 600 ribu batang, dan Desember sekitar 2,4 juta batang, sehingga totalnya melampaui delapan juta batang rokok ilegal.

Menurutnya, dari sisi ekonomi, penindakan tersebut memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara. Nilai barang yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp2,3 miliar. Sementara dari tiga kali pemusnahan sepanjang 2025, potensi kerugian negara yang dapat ditekan mencapai sekitar Rp7,8 miliar.

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Ornamen Tematik Natal dan Tahun Baru di Stasiun

Dwi menambahkan, realisasi penindakan tersebut juga melampaui target yang telah ditetapkan. Dari target sekitar empat juta batang rokok ilegal pada 2025, capaian penindakan telah melebihi delapan juta batang. Ke depan, Bea Cukai Madiun berupaya setidaknya dapat mempertahankan capaian tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa mayoritas penindakan berasal dari operasi pasar, patroli jalan raya, pengawasan barang kiriman, serta kerja sama dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya.

Selain penindakan, Bea Cukai Madiun turut mengedepankan pendekatan ultimum remedium. Sepanjang tahun ini, terdapat empat kasus yang masuk tahap penyidikan, serta penerapan sanksi administrasi berupa denda tiga kali nilai cukai. Dari 13 kasus yang ditangani, penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Bea Cukai Madiun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara. (Ke/ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *