Purwokerto, serayunusantara.com – Dalam rangka menyadarkan masyarakat tentang pentingnya keselamatan KA dan Keselamatan di Perlintasan, Sabtu (29/2), PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan kegiatan Safety Hunting for Railfans di Stasiun Purwokerto, Jembatan KA Serayu, Terowongan KA Kebasen dan Perlintasan PjL 382 Serayu.
Pada kesempatan ini, KAI memberikan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan pemaparan edukasi fotografi dengan mengutamakan keselamatan kepada para Railfans atau Komunitas Pecinta kereta api yang berasal dari Purwokerto dan sekitarnya.
VP Public Relations KAI – Joni Martinus mengatakan, tujuan dari Safety Hunting for Railfans ini yaitu untuk membangun hubungan yang baik dengan komunitas pencinta kereta api, mensosialisasikan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan, serta mengenalkan tata cara pengambilan foto agar tetap aman saat hunting di area stasiun dan di sekitar jalur kereta api,
“Melalui kegiatan ini, KAI ingin mewadahi dan memfasilitasi antusiasme pencinta kereta api yang juga penghobi fotografi. Teman-teman Railfans dapat memperoleh wawasan seputar pengambilan foto yang baik dan benar di area Stasiun Purwokerto, Jembatan KA Serayu, Terowongan KA Kebasen dan Perlintasan PJL 382 Serayu. Selain itu, kita memberikan sosialisasi tentang peraturan yang berkenaan dengan perlintasan sebidang ,” ujar Joni saat sambutan membuka kegiatan di Stasiun Purwokerto.
Baca Juga: Distribusi Komoditas Perikanan Via Jalur Kereta Meningkat
Total terdapat 50 peserta dari komunitas pecinta KA Sepoor Limo Purwokerto. Adapun pemateri dalam kegiatan ini yaitu VP Public Relations KAI Joni Martinus dan Creative Director Kereta Anak Bangsa.
Joni mengatakan, pelanggan kereta api dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto atau video baik di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi. Pelanggan hanya dapat mengambil gambar atau video selama berada di area penumpang/publik.
Adapun peralatan fotografi yang diperbolehkan yaitu dengan menggunakan handphone, kamera DSLR, kamera mirrorless, kamera aksi, dan monopod atau tongsis. Sedangkan peralatan lainnya seperti tripod, microphone, lighting, drone, serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya diperbolehkan namun harus berizin.
Aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin yaitu wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus dengan seizin Humas. Selain itu, kebutuhan komersial harus dengan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan. Serta instansi/lembaga untuk kebutuhan penelitian/survei/kegiatan lainnya harus ada izin unit terkait.
Joni mengatakan, pelanggan dapat mendokumentasikan momen perjalanan selama tidak membahayakan dan mengganggu pelanggan lain. Hal tersebut untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan menggunakan jasa transportasi kereta api.
“KAI berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan kenyamanan seluruh pelanggan di stasiun dan di atas kereta api sebagai bagian dari peningkatan pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tutup Joni.
Acara ini selanjutnya diakhiri dengan kegiatan sosialisasi disiplin berlalu lintas di Perlintasan JPL 382 Serayu, dimana para peserta sambil membentangkan spanduk himbauan berdisiplin berlalu lintas, juga melakukan kegiatan pembagian stiker berdisiplin berlalu lintas dan bunga kepada para pengguna jalan raya yang melintas di perlintasan PJL 382 Serayu. (Public Relations KAI)