(Foto: Istimewa)
Blitar, serayunusantara.com – Rumah kakak kandung eks Bupati Blitar Rini Syarifah alias Mak Rini, Muhammad Muchlison digeledah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, pada Kamis 13 Maret 2025, terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan DAM Kali Bentak senilai Rp 4,9 Miliar.
Selain punya hubungan sedarah dengan Mak Rini, Muchlison sendiri pernah menjadi penanggung jawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar.
Berdasarkan SK Bupati Blitar nomor 188/474/409.1.2/KTPS/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati nomor 188/221/409.06/KTPS/2022 tentang Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Kabupaten Blitar nama Muhammad Muchlison tercatat sebagai Penanggung Jawab.
Tim Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melakukan penggeledahan rumah Muhammad Muchlison yang beralamat di Jalan Masjid Nomor 6 RT 001/RW 004, Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
Kemudian, Tim Kejaksaan Negeri Blitar bergeser ke rumah kedua milik Muhammad Muchlison di Dusun Tuliskriyo Desa Tuliskriyo RT 004/RW 001 Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Dari kedua rumah milik kakak kandung eks bupati Mak Rini yang akrab disapa Abah Ison itu, penyidik menyita beberapa berkas.
“Penggeledahan dilakukan dalam proses Penyidikan dugaan perkara kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan DAM Kali Bentak pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023 oleh Jaksa yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar,” tulis Kejari Blitar melalui akun Instagram resminya pada postingan yang telah dihapus.
Sampai saat ini, belum diketahui pasti berkas apa saja yang disita termasuk juga peran dari Abah Ison terkait dugaan korupsi Pembangunan DAM Kali Bentak senilai Rp 4,9 M.
Namun, dua hari sebelumnya, Kejari Blitar sudah menetapkan satu tersangka yaitu MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, perusahaan yang bertanggung jawab sebagai pelaksana proyek tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan mengungkapkan bahwa proyek pembangunan DAM Kali Bentak dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama pada tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp4.921.123.300.
Baca Juga: Wamen PPPA Tinjau Pelaksanaan Skrining TBC dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Tangerang
Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa pembangunan dam tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Adapun hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Diyan.
Kejari Blitar menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam proyek-proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Termasuk juga kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami masih terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” tandas Diyan.
Berdasarkan data yang dihimpun, kakak kandung eks Bupati Mak Rini diduga berperan sebagai “makelar proyek” dalam pembangunan DAM Kali Bentak. Pihak CV Cipta Graha Pratama kabarnya tidak menerima utuh nilai uang kontrak yang bersumber dari satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar. (serayu)