KASUM Kecam Negara yang 21 Tahun Abaikan Kasus Pembunuhan Munir

Jakarta, serayunusantara.com – Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mengecam negara yang dinilai terus mengabaikan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.

Hingga memasuki 21 tahun peristiwa itu, KASUM menilai langkah hukum masih mandek karena intervensi politik.

“Sejak kematian Munir pada 7 September 2004, pola kekerasan negara terus berulang, budaya impunitas dipelihara, dan hukum hanya menjadi alat kepentingan penguasa,” tegas pernyataan KASUM, Minggu (7/9/2025).

KASUM menilai kasus Munir bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) yang masuk kategori pelanggaran HAM berat, bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal ini karena peristiwa tersebut melibatkan operasi rahasia dengan penyalahgunaan badan intelijen dan maskapai penerbangan milik negara.

Baca Juga: Berikut Rekomendasi Makanan Sehat untuk Berbuka Puasa saat Ramadlan

Menurut KASUM, peluang hukum sebenarnya terbuka baik melalui investigasi baru kepolisian maupun peninjauan kembali oleh kejaksaan. Namun, hingga kini, proses selalu terhambat kepentingan politik.

“Masalah utama bukan hanya lemahnya kemauan politik, tetapi ada segelintir elite yang aktif mengubur kasus ini, sementara mayoritas lainnya memilih diam,” lanjut pernyataan itu.

KASUM juga menyinggung sikap Komnas HAM yang dinilai tidak menunjukkan kemajuan. Padahal, pada 25 Agustus 2025 KASUM telah melayangkan surat resmi untuk menanyakan perkembangan penyelidikan. “Berlarutnya penyelidikan adalah penundaan yang tidak wajar (undue delay),” tegas KASUM.

Baca Juga: DPRD Jatim dan Kanwil Kemenkumham Tingkatkan Kerja Sama Pembentukan Produk Hukum

Lebih jauh, KASUM mendesak negara untuk membuka kembali kasus Munir serta meminta Komnas HAM dan Jaksa Agung bekerja objektif, transparan, dan berani menembus tembok kekuasaan.

“Tanpa keberanian itu, negara akan terus mengalami krisis legitimasi. Jika kasus Munir tidak dituntaskan, maka pesan yang muncul jelas: aktivis bisa diperlakukan sewenang-wenang, dibunuh, dan pelakunya tetap bebas,” pungkas pernyataan KASUM. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *