Kasus Korupsi Kades Kradinan: Berkas Dinyatakan Lengkap, Satu Tersangka DPO

Tulungagung, serayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung telah menyelesaikan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kradinan, ES, dan Kaur Keuangan setempat, WS.

Berkas perkara terhadap ES dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, sementara WS masih berstatus buron (DPO).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (24/04/2025). Kasus ini menyangkut penyalahgunaan dana desa, alokasi anggaran, bagi hasil pajak, serta bantuan keuangan Kabupaten Tulungagung pada 2020–2021. Proses penyidikan memakan waktu 2,5 tahun.

Modus dan Kerugian Negara

Kapolres menjelaskan, tersangka ES diduga mengajukan pencairan dana fiktif sebesar Rp1,768 miliar untuk berbagai program. Namun, audit Inspektorat Kabupaten mencatat kerugian negara mencapai Rp743,6 juta. Modusnya meliputi:

  • Pengajuan kegiatan fiktif,
  • Penyimpangan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB),
  • Laporan realisasi tidak sesuai fakta, dan
  • Pertanggungjawaban (SPJ) tanpa bukti pendukung.

Baca Juga: Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Baru TP PKK Kabupaten Tulungagung

Proses Penyidikan

Tim penyidik memeriksa 60 saksi dan 5 ahli, serta menggeledah Balai Desa dan rumah tersangka. Penelusuran aset menunjukkan dana korupsi dipakai untuk kebutuhan pribadi dan utang, termasuk biaya kampanye pilkades. ES mengaku menggunakan uang haram untuk menutup modal saat maju sebagai calon kepala desa.

Sanksi Hukum

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, ancaman hukuman 4–20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Update Tersangka

  • ES (60 thn, Kades Kradinan): Berkas siap disidangkan.
  • WS (45 thn, Kaur Keuangan): Masih DPO setelah mangkir dari panggilan penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *