Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Malang Terungkap, Pelaku Ditangkap

Malang, serayunusantara.com – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu orang tewas dan dua lainnya luka-luka.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (4/7/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Panji Suroso, Blimbing, Kota Malang.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Wakil Kapolresta AKBP Oscar Syamsuddin, Kasat Reskrim Kompol Moch Sholeh, dan Kasi Humas Ipda Yudi Risdianto, Kombes Nanang menjelaskan bahwa pelaku, berinisial FR (24), adalah warga biasa yang diduga dalam pengaruh minuman keras.

Korban merupakan bagian dari rombongan konvoi perguruan silat yang sedang melintas di lokasi kejadian.

Kronologi Kejadian

Menurut Kombes Nanang, FR bersama tiga temannya sedang nongkrong di dekat gerobak nasi goreng ketika rombongan konvoi silat melintas. Terjadi cekcok mulut yang berujung keributan dan perkelahian. Dalam kondisi emosi, FR diduga menusuk salah satu korban menggunakan pisau lipat hingga tembus paru-paru.

Korban dan Kondisi Pelaku

  • MAS (18), warga Blitar: Meninggal dunia di tempat kejadian akibat tusukan di dada kiri.
  • DAR (18), warga Blitar: Luka di lengan kiri.
  • RSP (18), warga Kedungkandang, Malang: Kondisi kritis akibat tusukan di dada dan paha kiri.

Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam mobil yang diparkir di dekat Kantor Dinas Koperasi Kota Malang. Namun, FR yang juga mengalami luka di kepala akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 02.00 WIB dan dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk perawatan.

Baca Juga: Kapolresta Banyuwangi dan Pihak Terkait Sambut 21 Korban Selamat KMP Tunu Pratama Jaya di Pelabuhan Ketapang

Bukti dan Motif

Polisi menemukan pisau lipat bernoda darah dalam tas FR, diduga sebagai senjata yang digunakan dalam penusukan. Selain itu, disita barang bukti lain seperti celana panjang hitam, hoodie bertuliskan “Dewata Ceria”, kaos bertuliskan “Fighter Bumi Joyoboyo”, serta sebuah batu yang digunakan untuk melempari Kafe STMJ 46.

Saat diperiksa, FR mengaku kesal dengan keramaian konvoi sehingga melakukan penusukan. Motifnya masih diselidiki lebih lanjut oleh Satreskrim.

Tindakan Hukum dan Imbauan

FR dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan berujung maut, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kombes Nanang mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menghindari kekerasan. “Laporkan setiap gangguan ke layanan Polri 110 atau hotline 081137802000 agar kami dapat bertindak tegas,” tegasnya.

Polresta Malang Kota memastikan penyelesaian kasus ini secara transparan dan profesional, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta mencegah konflik horizontal di masyarakat. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *