Kediri, serayunusantara.com — Terhambatnya pembayaran ganti rugi pada proyek Tol Tulungagung-Kediri memicu perlunya edukasi mengenai prosedur resmi pengurusan kompensasi lahan.
Agar masyarakat tidak terjebak informasi yang keliru atau praktik percaloan, memahami alur administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah menjadi hal yang sangat krusial guna menjamin hak warga terpenuhi secara penuh, Sabtu (24/01/2026).
Proses ganti rugi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) telah diatur secara ketat untuk memastikan keadilan bagi pemilik lahan.
Mulai dari tahap pendataan hingga pencairan dana, setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan dan informasi yang transparan dari panitia pengadaan tanah.
Berikut adalah langkah-langkah administratif resmi yang harus dilalui oleh warga terdampak:
Verifikasi Data dan Inventarisasi: Pastikan data luas tanah, bangunan, serta tanaman di atasnya telah dicatat dengan benar oleh petugas Satgas A dan B dari BPN.
Pengumuman Daftar Nominatif: Cermati daftar nama dan luasan yang diumumkan di kantor kelurahan/desa. Jika ada ketidaksesuaian, warga memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan.
Penilaian oleh Tim Appraisal: Tim independen akan menilai harga lahan berdasarkan nilai pasar, bukan sekadar NJOP. Pastikan Anda menunjukkan dokumen asli kepemilikan saat tim berkunjung.
Baca Juga: Pembangunan Jalan Tol Tulungagung-Kediri Berhenti, Masalah Pembayaran Tanah Warga Jadi Kendala Utama
Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian: Warga akan diundang untuk menyepakati bentuk ganti rugi, apakah berupa uang tunai, tanah pengganti, atau pemukiman kembali.
Pemberian Ganti Kerugian: Setelah dokumen administrasi lengkap dan divalidasi oleh BPN, pembayaran akan disalurkan langsung melalui rekening bank yang telah ditunjuk tanpa potongan biaya apa pun.
Setyo (48), seorang tokoh masyarakat yang sering mendampingi warga dalam urusan pertanahan, memberikan saran penting terkait keamanan dokumen.
Ia menegaskan, dokumen asli seperti sertifikat tanah (SHM), KTP, dan SPPT PBB jangan pernah diserahkan kepada sembarang orang.
“Jika ada pihak luar yang menjanjikan pencairan lebih cepat dengan meminta imbalan, segera lapor ke pihak kelurahan atau kepolisian. Seluruh proses ini sebenarnya gratis dan dikelola langsung oleh negara,” tegasnya.
Pemerintah melalui kementerian terkait mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan terus memantau perkembangan di kantor pertanahan setempat.
Dengan mengikuti prosedur resmi, diharapkan konflik agraria dapat diminimalisir dan percepatan pembangunan infrastruktur dapat berjalan seiring dengan kesejahteraan warga terdampak. (Fis/Serayu)







