Kota Kediri, serayunusantara.com – Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah tegas dengan melarang penyelenggaraan acara wisuda bagi seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP.
Kebijakan ini resmi diberlakukan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025 yang disampaikan kepada seluruh kepala sekolah setingkat PAUD hingga SMP di wilayah tersebut.
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan suasana pendidikan yang lebih fokus pada substansi. “Aturan ini kami terbitkan untuk memastikan kegiatan akhir tahun ajaran berjalan sederhana dan bermakna, tanpa beban berlebihan bagi siswa maupun orang tua,” jelas Mbak Vinanda dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
Aturan Penting dalam Surat Edaran
- Kegiatan kelulusan bersifat sukarela – sekolah tidak boleh mewajibkan keikutsertaan.
- Tanpa pembiayaan memberatkan – dilarang memungut biaya yang membebani wali murid atau siswa.
- Larangan penggunaan atribut wisuda – termasuk toga, jas wisuda, medali, piala, atau istilah ‘wisuda’ dan ‘purnawiyata’.
- Lokasi terbatas di sekolah – acara kelulusan tidak boleh diselenggarakan di luar lingkungan satuan pendidikan.
- Kepatuhan wajib – seluruh sekolah harus menaati ketentuan ini tanpa pengecualian.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai biaya wisuda yang dinilai tidak terjangkau. “Momen kelulusan harusnya menyenangkan, bukan malah jadi beban finansial,” tegas Mbak Vinanda.
Baca Juga: Dishub Kota Kediri Layangkan 200 Pemudik Gratis dalam Program Mudik Lebaran 2025
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, menambahkan bahwa sekolah diminta segera menyesuaikan diri. “Mengingat tahun ajaran hampir berakhir, kami harap semua satuan pendidikan bisa segera menerapkan aturan ini,” pesannya.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fokus dunia pendidikan pada peningkatan kualitas pembelajaran, bukan pada seremoni yang berlebihan.***