Jatim, serayunusantara.com – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025, yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja secara fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA), termasuk opsi Work From Anywhere (WFA).
Aturan ini memungkinkan ASN menyelesaikan tugas dinas dari lokasi di luar kantor, seperti rumah atau tempat lain, sesuai kebutuhan instansi.
Menariknya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ternyata telah lebih dulu menerapkan sistem ini sejak Februari 2025. Melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025, ASN di Surabaya diperbolehkan bekerja di luar kantor dengan syarat memenuhi jam kerja minimal 7,5 jam per hari atau 37,5 jam per minggu.
Meski bekerja secara fleksibel, ASN tetap diwajibkan menjaga komunikasi dengan atasan dan rekan kerja, serta merespons setiap pesan atau panggilan. Selain itu, mereka harus melaporkan hasil pekerjaan secara berkala dan mencatat kehadiran melalui aplikasi Kantorku.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa sistem WFA tidak akan mengurangi produktivitas ASN selama pekerjaan diselesaikan tepat waktu. “Yang penting hasil kerja terukur dan tugas selesai sesuai target,” ujarnya dalam siaran pers (20/6/2025).
Baca Juga: Wapres Gibran dan Gubernur Khofifah Dukung Ekonomi Kreatif di Bazar Blitar Djadoel
Eri juga mengungkapkan bahwa konsep kerja fleksibel sebenarnya sudah lama diterapkan di Surabaya, misalnya dengan meminta camat dan lurah berkantor di Balai RW untuk mendekatkan pelayanan publik. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga menghemat biaya operasional seperti listrik dan ATK.
“Di era sekarang, banyak pekerjaan bisa diselesaikan lewat smartphone atau tablet. Saya harap ini menjadi kebiasaan baru ASN,” tambah Eri. Ia juga mendorong penggunaan aplikasi digital untuk memantau target kinerja harian para pejabat daerah, sekaligus mendukung penghematan anggaran.
Dengan demikian, Surabaya menjadi salah satu daerah yang proaktif dalam mengimplementasikan kerja fleksibel, sejalan dengan kebijakan terbaru Kementerian PANRB. (Serayu)