Blitar, serayunusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan seorang tersangka baru berinisial MM, anggota Tim TP2ID, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak.
Tersangka diduga menerima aliran dana senilai Rp1,1 miliar dari pejabat proyek, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar.
MM ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025 setelah penyelidikan intensif oleh Kejari Blitar. Ia diduga menerima uang dari BS (Kepala Bidang SDA & PPTK) terkait proyek DAM Kali Bentak tahun anggaran 2023.
Saat ini, MM yang juga kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah ditahan di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Proyek yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Blitar ini diduga dikorupsi melalui mark-up anggaran dan aliran dana ilegal. Proyek yang bernilai Rp5,1 miliar ini sempat ramai menyusul penetapan empat tersangka sebelumnya, termasuk pejabat dinas dan kontraktor.
Daftar Tersangka Sebelumnya
– MB (Direktur CV. Cipta Graha Pratama) – ditetapkan 11 Maret 2025.
– MID (Admin CV. Cipta Graha Pratama) – ditetapkan 14 April 2025.
– HS (Sekretaris Dinas PUPR/PPK-KPA) – ditetapkan 22 April 2025.
– BS (Kepala Bidang SDA/PPTK) – ditetapkan 23 April 2025.
Sebagai anggota Tim TP2ID, MM diduga memanfaatkan posisinya untuk menerima keuntungan ilegal dari aliran dana proyek. Kejari masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat.
Diyan Kurniawan, Kasi Intelijen Kejari Blitar menegaskan, penyidikan akan diperdalam untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi. “Kami akan usut tuntas, termasuk memeriksa kemungkinan ada oknum lain yang terlibat,” tegasnya.
Kasus ini semakin memperkuat dugaan praktek korupsi sistemik di proyek infrastruktur daerah. Masyarakat Blitar berharap proses hukum berjalan transparan untuk memulihkan kerugian negara. (serayu)