Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Foto: KemenPPPA RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi melaksanakan upaya perlindungan tiga korban perempuan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil digagalkan keberangkatannya di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Menteri PPPA mendorong sinergi lintas sektor kementerian/lembaga yang tergabung dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO untuk dapat mengambil peran dalam memberikan perlindungan bagi korban, dan memberikan edukasi di level akar rumput agar perdagangan orang dapat diminimalisir.
“Kemen PPPA sebagai anggota dari Gugus Tugas TPPO terus melakukan upaya dalam mencegah dan melaksanakan koordinasi perlindungan korban TPPO bersama 26 kementerian/lembaga lain. Oleh karenanya, kami memberikan apresiasi pada pihak kepolisian yang berhasil menggagalkan tiga korban yang rencananya akan berangkat ke Cina bersama suami mereka masing-masing. Korban dinikahi secara siri dan diminta memandatangani dokumen berbahasa asing yang merugikan mereka,” kata Menteri PPPA (18/11).
Menteri PPPA menjelaskan upaya perlindungan korban yang telah dilaksanakan melalui asesmen kondisi psikologis, pendampingan psikososial, fasilitasi kebutuhan korban, dan penampungan sementara untuk memastikan keamanan korban.
“Kemen PPPA akan terus koordinasi dengan pihak kepolisian dalam memberikan pendampingan pemeriksaan tambahan jika diperlukan, dan memberikan pendampingan proses hukum. Kami juga akan memastikan keamanan korban melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lebih lanjut, kami juga akan koordinasi dengan Dinas PPA dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA setempat untuk memastikan perlindungan korban ketika akan dipulangkan ke kampung halamannya,” ungkap Menteri PPPA.
Baca Juga: Menkomdigi Ajak Menteri PPPA Masifkan Literasi Digital Bagi Perempuan dan Anak
Menteri PPPA menyayangkan masih rendahnya peran masyarakat dan tokoh masyarakat dalam mencegah TPPO terjadi di lingkungan mereka. Menurut Menteri PPPA, lingkungan punya andil penting dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak. Oleh karenanya, edukasi di level akar rumput perlu dilaksanakan bersama oleh pemerintah.
“Upaya pencegahan di akar rumput perlu dilaksanakan oleh pemerintah dari berbagai sektor. Melalui program Ruang Bersama Merah Putih yang akan diinisiasi di enam daerah piloting, kami akan mendorong kolaborasi dari lintas sektor untuk memberikan edukasi kepada masyarakat hingga ke level desa. Mulai dari aspek hukum, kesehatan, agama, ketenagakerjaan, dan bidang-bidang lain akan kami upayakan, sehingga masyarakat memiliki pengetahuan terkait bahaya TPPO dan bisa ikut melaporkan jika mengetahui terjadi kejahatan tersebut,” kata Menteri PPPA.
Kepala Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Riza Sativa menyampaikan bahwa kasus TPPO dengan modus nikah siri dengan pemberian mahar berupa uang tunai dalam jumlah besar dengan WNA sebelumnya pernah terjadi dan berhasil digagalkan. Para korban sangat dirugikan karena tidak memiliki perlindungan hukum jika menikah secara siri, terlebih mereka tidak mengerti bahasa asing ketika akan di bawa ke Cina dan mendatangani perjanjian yang merugikan mereka.
“Pelaku yang mengiming-imingi pernikahan siri tersebut merupakan rekan dari keluarga mereka saat ini sudah diamankan. Pelaku mendapatkan keuntungan 150 juta jika korban berhasil dinikahkan secara siri dengan WNA. Hal ini sangat merugikan karena mereka tidak bisa menjamin keamanan korban di negera asing, apalagi dengan dokumen keberangkatan ke luar negeri yang tidak sesuai,” kata Riza.
Baca Juga: Kampanye Pilkada Damai 2024: “Perempuan Berani Mengawasi dan Memilih, Bersama Lawan Diskriminasi”
Kepala UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayati mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya maksimal dalam memberikan perlindungan bagi korban TPPO. Meski begitu, jumlah korban yang sangat banyak menyebabkan upaya perlindungan sulit untuk dilaksanakan sendiri. Oleh karenanya, sinergi dan kolaborasi dengan Kemen PPPA dan K/L lain sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan bagi korban yang lebih baik.***