Jakarta, serayunusantara.com — Melansir dari laman Kemenag RI, Kementerian Agama akan memperkuat program kemandirian pesantren agar sejalan dengan pembangunan ekonomi dalam lima tahun ke depan. Tujuannya, meningkatkan peran pesantren untuk ikut berkontribusi dalam pengembangan ekonomi nasional.
Hal demikian disampaikan Tenaga Ahli Menteri Agama, Hasanudin Ali, saat membuka Evaluasi Pelaksanaan Program Kemandirian Pesantren di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Program-program spesifik yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas manajerial dan sumber daya manusia di pesantren harus segera disiapkan,” tegas Hasan.
Hasan menekankan perlunya akselerasi dalam pemberian bantuan dan peningkatan kualitas program untuk mencapai tujuan ini. Beliau juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap program kemandirian pesantren yang telah dilaksanakan sejak tahun 2021 hingga 2024.
“Evaluasi ini bertujuan untuk memperbaiki kekurangan yang ada dan memberikan panduan yang jelas dalam penyusunan program-program mendatang,” ujar Hasan.
Baca Juga: Bahas Usulan Omnibus Law Zakat, Kemenag Gunakan Metode Analisis ROCCIPI
Hasan juga mengingatkan perlunya satu data terpadu di Kementerian Agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk pendidikan dan urusan keagamaan. Data ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Penciptaaan ekosistem pesantren yang mandiri, juga disampaikan Hasan, dimana pesantren dapat berkembang tanpa bergantung pada bantuan eksternal.
“Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah akses pesantren ke pasar yang lebih luas, yang memerlukan dukungan dalam pemasaran produk pesantren ke luar lingkungan internalnya,” tukasnya.
Dengan komitmen dan semangat bersama, Hasan berharap bahwa pesantren di Indonesia akan menjadi lebih mandiri, berdaya saing, dan berjaya di masa depan. Peta jalan yang dihasilkan dari diskusi dan evaluasi ini diharapkan dapat menjadi panduan strategis dalam mewujudkan cita-cita tersebut.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Basnang Said, dalam sambutannya, menegaskan bahwa penyesuaian nomenklatur Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 telah dimulai. Salah satu perubahan signifikan adalah pembentukan unit eselon 3 yang akan menangani program-program prioritas, termasuk yang berkaitan dengan pesantren.
Baca Juga: Kemenag Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji
Dalam persiapannya menuju 2025-2029, Basnang mengungkapkan bahwa peta jalan pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren hingga 2045 telah dirancang dengan fokus pada pengintegrasian undang-undang pesantren ke dalam seluruh perencanaan.
“Kami juga telah menyusun profil santri Indonesia sebagai acuan untuk setiap anak yang belajar di pesantren, baik dalam pendidikan formal maupun non-formal,” kata Basnang.
Plt. Kasubdit Pendidikan Pesantren, Siti Sakdiyah, melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan program kemandirian pesantren tahap pertama yang berlangsung dari 2021 hingga 2024. Meski terdapat fluktuasi dalam pelaksanaan program dari tahun ke tahun, program ini telah berjalan dengan cukup baik. Beberapa kendala terkait anggaran dan target program yang belum tercapai telah menjadi perhatian khusus.
Dalam rencana tahap kedua (2024-2029), Kementerian Agama akan lebih fokus pada peningkatan kemandirian pesantren dalam bidang ekonomi dan bisnis. Program-program baru akan disusun berdasarkan evaluasi dari tahap pertama untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas kemandirian pesantren.***