Bogor, serayunusantara.com — Melansir dari laman Kemenag RI, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tengah menyiapkan regulasi penguatan peran pengawasan berbasis digital. Hal ini dibahas bersama dalam giat Reviu Regulasi tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI (Pendidikan Agama Islam) pada Sekolah di Bogor, Jawa Barat.
Reviu diikuti oleh perwakilan Kelompok Kerja Pengawas Nasional (Pokjawasnas), Pokjawas daerah, dan kepala madrasah. Helat ini berlangsung tiga hari, 23 – 25 April 2024.
Direktur GTK Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan layanan berbasis digital sudah menjadi tuntutan zaman. Karenanya, kinerja pengawasan juga harus ditingkatkan. “Para pengawas madrasah dan pengawas PAI pada sekolah harus beradaptasi,” terang Thobib Al Asyhar di Bogor, Selasa (23/4/2024).
Thobib berharap regulasi pengawasan berbasis digital ini nantinya juga akan dapat menjawab problem ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah. Saat ini, jumlah pengawas dinilai masih sangat kurang. Hal itu diharapkan bisa diatasi melalui terobosan platform digital yang mudah dan simpel, serta memiliki indikator kinerja yang jelas.
Baca Juga: Seremoni Keberangkatan Jemaah Haji Maksimal 30 Menit, Ini Edaran Kemenag
“Di tengah kekurangan pengawas dibandingkan jumlah madrasah yang diawasi, kerja pengawasan dapat mengoptimalkan teknologi informasi agar lebih efisien dan efektif. Apalagi program prioritas bapak Menteri Agama, Gus Yaqut, adalah transformasi digital di semua lini tugas dan layanan pada lingkup Kementerian Agama,” tegasnya.
Selain digitalisasi, Dirketorat GTK Madrasah juga merevie regulasi tentang peran pengawas. Ke depan, pengawas akan lebih diperankan sebagao pendamping madrasah, bukan pengendali. Hal ini sejalan dengan Perdirjen Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kemendikbud No. 7328 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah.***