Kemendag RI Apresiasi Polri atas Pengungkapan Jual Beli Sianida Ilegal di Jatim

Surabaya, serayunusantara.com – Mario Josko, Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag RI, memberikan apresiasi kepada kepolisian atas keberhasilannya membongkar jaringan perdagangan sianida ilegal di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Bisnis haram tersebut diduga telah meraup keuntungan hingga Rp59 miliar.

Pernyataan ini disampaikan Mario Josko dalam konferensi pers yang digelar di gudang Margo Mulia Indah, Tandes, Surabaya, pada Kamis (8/5/2025).

“Kementerian Perdagangan sangat mendukung upaya Bareskrim Polri dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan perizinan usaha dan distribusi sianida jenis B2,” tegasnya.

Mario menjelaskan bahwa sianida merupakan bahan kimia berbahaya yang berpotensi besar disalahgunakan. Oleh karena itu, Kemendag mengatur peredarannya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2004, yang merupakan perubahan dari Permendag Nomor 7 Tahun 2020, tentang pengawasan dan distribusi bahan berbahaya.

Baca Juga: Bidang Humas Polda Jatim Raih Tiga Penghargaan dari Divisi Humas Polri

“Sianida hanya boleh diimpor oleh PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT. Sarinah. Distribusinya pun akan kami awasi secara ketat,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa penyalahgunaan sianida dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. “Paparan sianida secara tidak tepat dapat menyebabkan keracunan akut hingga kematian,” ungkapnya.

Sianida sendiri merupakan senyawa kimia sangat beracun yang dapat mematikan jika tertelan, terhirup, atau terserap melalui kulit. Meski demikian, bahan ini juga digunakan dalam sejumlah industri, sehingga pengawasannya harus ekstra ketat.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri berhasil menggulung perdagangan sianida ilegal di Surabaya dan Pasuruan. Polisi menyita 1.092 drum sianida putih, 710 drum sianida hitam dari Hebei Chengxin Co. Ltd (China), serta 296 drum sianida putih tanpa label.

Selain itu, terdapat 250 drum sianida hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind. Co. Ltd (Korea) dengan hologram, 88 drum tanpa hologram, dan 83 drum dari PT. Sarinah.

Baca Juga: Kapolda Jatim dan Aremania Bahas Pengamanan Laga Arema FC di Kanjuruhan

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, selain tersangka yang telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (serayu) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *