Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada PT Perkebunan Nusantara Group yang berlangsung di Medan, Sumatera Utara. (Foto: Kemendagri RI)
Medan, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemendagri RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui optimalisasi kebijakan fiskal nasional. Upaya ini penting diimplementasikan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung percepatan roda pembangunan di Indonesia.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group yang berlangsung di Ballroom Santika Premiere Dyandara Hotel dan Convention, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (26/4/2024).
“PSN ini bukan hanya sekedar kebijakan pembebasan pajak terhutang atas program ini, namun harus kita melihat jauh ke depan terkait dampak positif yang ditimbulkan terhadap pemerintah daerah dan masyarakat. Baik langsung maupun secara tidak langsung, khususnya terkait perputaran roda perekonomian masyarakat yang secara otomatis menguatkan dan mendukung stabilitas fiskal daerah,” katanya.
Maurits menyampaikan, Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah (Pemda) berperan dalam mengasistensi pelaksanaan tugas dan fungsi Pemda. Selain itu, Kemendagri juga mendorong Pemda dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat maupun stakeholder terkait lainnya. Oleh karena itu, Kemendagri sangat mendukung kegiatan sosialisasi ini untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung percepatan roda pembangunan di Indonesia.
Baca Juga: Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
“Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan pencerahan dan gambaran serta penjelasan tentang pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Mulai dari landasan hukum sebagai dasar pelaksanaannya, administrasi pengelolaannya, hak serta kewajibannya, sampai dengan implementasi di lapangan, yang pada akhirnya dapat menambah pengetahuan bagi seluruh aparat pemerintah daerah, BPN, dan juga dari jajaran PTPN dalam upaya mengimplementasikan peraturan perundang-undangan, yang salah satunya mengenai PSN ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maurits memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi PSN oleh PTPN karena memberikan manfaat bagi banyak pihak. Selain itu, Program Prioritas Nasional yang diimplementasikan menjadi PSN telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana ketentuan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).
“Acara seperti ini bermanfaat dalam menginformasikan kebijakan baru pemerintah, baik yang terkait dengan masyarakat maupun dengan pemerintah daerah, sehingga dapat memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan berbagai stakeholder terkait, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU HKPD maupun PP KUPDRD,” ungkapnya.
Maurits melanjutkan, dalam hal insentif fiskal daerah, kepala daerah memiliki kewenangan terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah dalam rangka menjaga target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan optimal. Melalui pemberian insentif fiskal tersebut, diharapkan beban pajak berkurang, sehingga tercermin rasa keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan perpajakan.
Baca Juga: Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
“Pemberian insentif fiskal ini berpedoman kepada Pasal 101 Undang-Undang HKPD dan Pasal 99 PP KUPDRD. Dengan demikian kewenangan yang dilakukan oleh kepala daerah tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.***