Kemendikbudristek Gelar Uji Publik RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen

Kemendikbudristek melalui Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, mengadakan uji publik terkait RPP tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan RPM tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen di Jakarta. (Foto: Kemendikbudristek RI)

Jakarta, serayunusantara.com — Melansir dari laman Kemendikbudristek RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, mengadakan uji publik terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen di Jakarta pada Kamis (4/7). Kegiatan ini sebagai langkah Kemendikbudristek menghimpun masukan dan aspirasi yang bersifat konstruktif dari para pemangku kepentingan dalam upaya penyempurnaan rancangan peraturan perundangan.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, dalam paparannya menyampaikan bahwa pembentukan RPP dan RPM tersebut dilatarbelakangi oleh tiga hal. Pertama Penyelarasan 6 (enam) peraturan pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).

Kedua, penyelarasan 10 (sepuluh) peraturan menteri yang merupakan peraturan pelaksanaan UU GD, UU Dikti, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 mengenai Dosen (PP Dosen). Selanjutnya, yang ketiga mengenai kebutuhan pemutakhiran pengaturan mengenai perguruan tinggi dan dosen, misalnya terkait: pendanaan pendidikan tinggi, governance dan otonomi perguruan tinggi, karier dosen, beban administrasi yang ditanggung oleh dosen, dan penghasilan dosen

“Penyelarasan peraturan ini dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perubahan yang ada di perguruan tinggi saat ini,” ungkap Haris.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, menyampaikan bahwa RPP dan RPM yang disusun ini harus dapat menjadi pedoman bagi semua perguruan tinggi baik itu yang berada di bawah Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL). Ia berharap dengan adanya uji publik ini, Kemendikbudristek dapat memperoleh masukan yang lebih konkret dari para pakar pendidikan. Sehingga RPP dan RPM yang saat ini disusun bisa menghasilkan peraturan yang relevan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: Upaya Kemendikbudristek Dalam Pemerataan Akses & Kualitas Pendidikan Melalui 4 Jalur Seleksi PPDB

“Kami menyadari keberagaman perguruan tinggi kita, yang semuanya harus masuk di RPP ini. Jadi, jika Bapak dan Ibu ada pemikiran ke arah yang lebih konkret itu akan sangat baik sebagai masukan untuk kami,” ujar Kiki.

Substansi Perubahan Pengaturan RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen

Terdapat beberapa substansi perubahan pengaturan yang ada dalam RPP Pendidikan Tinggi dan RPM dosen. Yang pertama, substansi perubahan pengaturan terkait tanggung jawab, tugas, dan wewenang yang menegaskan pembagian tugas antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dan Menteri Agama (Menag). Kedua, substansi perubahan pengaturan yang ada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang meliputi: 1) penyederhanaan birokrasi terkait PTN, 2) penegasan otonomi PTN, 3) peningkatan pendanaan PTN.

Ketiga, substansi perubahan pengaturan terkait Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), yang meliputi: 1) mengakomodasi kebutuhan pengaturan pembentukan PTNBH dari PTS serta pendirian PTNBH baru, 2) pemutakhiran pengaturan governance PTNBH, 3) peningkatan pendanaan PTNBH, 4) Peningkatan otonomi dalam penggunaan kekayaan dan pendanaan PTNBH.

Keempat, substansi perubahan pengaturan terkait Perguruan Tinggi Swasta (PTS) meliputi: 1) pemutakhiran pengaturan governance PTS, 2) pengaturan lebih jelas tentang dana abadi badan penyelenggara, 3) bantuan dari pemerintah lebih berorientasi pada luaran (contoh: lulusan, penelitian, kerja sama dengan industri).

Substansi perubahan selanjutnya mengatur tentang Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang memperjelas pembagian tugas antara Mendikbudristek dan Menag terkait tata kelola PTK. Yang terakhir, substansi perubahan pengaturan yang terdapat dalam RPM Dosen, yang meliputi: 1) penyederhanaan peraturan terkait pengangkatan dan sertifikasi dosen, 2) peningkatan otonomi perguruan tinggi terkait karier dosen, 3) perlindungan hak ketenagakerjaan dosen, 4) beberapa perubahan pengaturan lainnya seperti, kode etik dosen, penugasan dosen ASN pada PTS, prosedur pengangkatan professor kehormatan, inpassing, dan tunjangan dosen.

Baca Juga: Gunakan Data Cadangan, Kemendikbudristek Pastikan Pencairan dan Pendaftaran Baru KIPK Tetap Berjalan

Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek, Ineke Indraswati, mengungkapkan bahwa uji publik terkait RPP dan RPM ini sudah kali keempat dilaksanakan. Setelah sebelumnya dilakukan di Bali, kemudian di Yogyakarta, dan yang ketiga di Medan. Ineke menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan. Ia berharap kegiatan ini menjadi uji publik yang terakhir dan tidak ada yang krusial lagi, sehingga RPP dan RPM ini dapat segera disahkan.

Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan uji publik ini antara lain, Dewan Pendidikan Tinggi, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesi (APTISI), Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Indonesia, PP Muhammadiyah, serta para pakar di bidang pendidikan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *