Kemendikbudristek Usulkan Tambahan Anggaran 2025 untuk Keberlanjutan Program Prioritas

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim beserta jajarannya memaparkan usulan tambahan anggaran Kemendikbudristek atas pagu indikatif tahun anggaran 2025 dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta. (Foto: Kemendikbudristek RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemendikbudristek RI, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim beserta jajarannya memaparkan usulan tambahan anggaran Kemendikbudristek atas pagu indikatif tahun anggaran 2025 dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (5/6).

Berdasarkan Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas Nomor S-346/MK.02/2024 dan B-201/D.8/PP.04.03/04/2024 tanggal 5 April 2024, Pagu Indikatif Kemendikbudristek ditetapkan sebesar Rp83,19 triliun. “Alokasi tersebut belum dapat mengakomodir secara optimal kebutuhan kebijakan baru yang tercantum dalam Rancangan Teknokratik RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2025-2029 dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Tahun 2025,” ucap Nadiem.

Tema RKP tahun 2025 adalah akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan yang dijabarkan di dalam delapan prioritas nasional. Dalam rencana kerja tersebut, Kemendikbudristek mengacu pada prioritas nasional ketiga dan kedelapan sesuai mandat yang diberikan. Untuk prioritas nasional ketiga, pelaksanaan oleh Kemendikbudristek diterjemahkan ke dalam empat program, yaitu dari program pendidikan anak usia dini (PAUD) dan wajib belajar 12 tahun, program kualitas pengajaran dan pembelajaran, program pendidikan dan pelatihan vokasi, serta program pendidikan tinggi. Sementara untuk prioritas nasional kedelapan diterjemahkan di dalam pelaksanaan program pemajuan dan pelastarian bahasa dan kebudayaan. Berbagai program di atas akan didukung dengan upaya peningkatan tata kelola dan dukungan manajemen yang terus ditingkatkan kualitasnya.

“Kemendikbudristek juga telah memasukkan indikator prioritas standar pelayanan minimum di bidang pendidikan menggunakan data Asesmen Nasional, data angka partisipasi sekolah, indikator kebekerjaan, serta iklim lingkungan belajar sebagai salah satu yang dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan di dalam perencanaan DAU (Dana Alokasi Umum (DAU) specific grant serta pengaturan subkegiatannya,” terang Sekretaris Jenderal, Suharti.

Baca Juga: Kemendikbudristek Komitmen Jadikan KCBN Muarajambi Sumber Inspirasi Kebudayaan Berkelanjutan

Lebih lanjut dijelaskan oleh Suharti bahwa dari pagu indikatif Rp83,19 triliun telah diusulkan alokasi untuk pendanaan wajib yaitu sebesar Rp41,5 triliun dan program prioritas lainnya Rp12,19 triliun. Adapun komponen dana pendanaan wajib meliputi Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah, berbagai tunjangan guru non PNS, tunjangan profesi dosen dan guru besar non PNS, serta Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) baik akademik maupun vokasi. Kemudian program prioritas lainnya meliputi pelaksanaan Kurikulum Merdeka, pelaksanaan Asesmen Nasional, pendampingan Sekolah Penggerak, Guru Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, penguatan pendidikan karakter, penguatan literasi, bahasa, dan sastra, dan juga berbagai tugas dan fungsi terkait dengan tata kelola pendidikan dan kebudayaan.

Dengan membandingkan antara pagu indikatif 2025 dengan pagu tahun sebelumnya, terjadi penurunan yang cukup signifikan. Pagu berjalan tahun 2024 adalah sebesar Rp101,3 triliun, sementara pagu indikatif tahun 2025 baru mencapai Rp83 triliun. Dibutuhkan tambahan anggaran untuk memastikan program-program prioritas tersebut di atas dapat dilanjutkan dan ditingkatkan dalam mendukung peningkatan kinerja bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. “Untuk itu, Mendikbudristek pun telah mengirimkan usulan tambahan anggaran sebesar Rp25 triliun dengan sebaran usulan per program,” ujar Suharti.

Adapun uraian program atas usulan tambahan anggaran Kemendikbudristek tahun anggaran 2025 adalah sebagai berikut. Program PAUD dan wajib belajar 12 tahun sebesar Rp3,8 triliun, program pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan sebesar Rp1,37 triliun, program kualitas pengajaran dan pembelajaran sebesar Rp7,67 triliun, program pendidikan tinggi sebesar Rp8,56 triliun, program pendidikan dan pelatihan vokasi sebesar Rp2,17 triliun, dan program dukungan manajemen sebesar Rp1,38 triliun.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *