Jakarta, serayunusantara.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam bidang penegakan hukum dan rehabilitasi di Aula Yusuf Adiwinata, Lantai 12 Ex Gedung Sentra Mulia Kemenimipas, Selasa (11/3). Menteri Agus menyatakan kolaborasi antara Kemenimipas dan BNN ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari korban pecandu dan penyalahguna narkotika.
“Syukur alhamdulillah tentunya kerja sama yang sudah terjalin (dengan BNN) selama ini sudah cukup baik. Terima kasih kepada Kepala BNN karena kita bersama-sama sudah melakukan lebih dari 40 kali upaya penangkalan dari penyelundupan narkotika ke dalam dan keluar dari Lapas,” jelas Menteri Agus dalam sambutannya.
Menteri Agus menuturkan pencegahan dan pemberantasan narkoba menjadi salah satu dari 17 Program Prioritas Pemerintah, sebagai penjabaran dari Asta Cita Presiden, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Upaya ini pun selaras dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
“Pecandu dan penyalahguna narkoba ini korban. Kalau terus-terusan dia tidak dilakukan rehabilitasi, nanti pasti dia akan terus menjadi pecandu dan penyalahguna. Karena bagi korban narkotika tidak ada kata sembuh, kata-katanya adalah pulih. Kalau dia salah memilih pergaulan, dia akan kumat lagi,” ujar Menteri Agus.
Baca Juga: Wamenag Kunjungi Menteri Hukum, Bahas Pemekaran Ditjen Pendidikan Islam
Pada kesempatan tersebut, terdapat tiga dokumen penting yang ditandatangani bersama, yaitu
- Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menjadi payung hukum dalam koordinasi dan pelaksanaan tugas antara kedua lembaga;
- Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika di Lingkungan Pemasyarakatan. Hal ini ditujukan untuk membangun sistem penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang berkelanjutan berdasarkan Standar Nasional Rehabilitasi; serta
- Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Satuan Kerja Pemasyarakatan. Perjanjian Kerja Sama ini diantaranya mencakup pelaksanaan operasi bersama di satuan kerja pemasyarakatan dan dukungan terhadap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika.
“Untuk mengurangi beban tugasnya jajaran teman-teman di Kepolisian, sudah lebih dari 300 bandar, yang dihukum mati dan dihukum seumur hidup, yang sudah kami pindahkan ke Nusakambangan, untuk ditempatkan di ruang tahanan super maximum security, dan ini akan terus berlanjut. Mudah-mudahan ini bisa mengurangi beban kerja daripada rekan-rekan di lapangan,” ucap Menteri Agus.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN, Marthinus Hukom, menjabarkan terdapat tiga hal yang perlu ditekankan atas kolaborasi Kemenimipas bersama BNN, yaitu penyelesaian kasus pidana narkoba dalam penghukuman dan sistem peradilan pidana; solusi komprehensif peredaran narkoba yang berhubungan dengan perlintasan manusia (imigrasi); serta pelaksanaan program rehabilitasi bagi Warga Binaan pidana narkoba. (Serayu)