Kemenkes dan Kemen ATR/BPN Kerja Sama Amankan Aset Negara

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menandatangani Nota Kesepahaman di Kantor Kemenkes, Jakarta. (Foto: Kemenkes RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenkes RI, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) bersinergi untuk melakukan pencatatan, penataan dan penyelamatan tanah aset negara yang dikelola oleh Kemenkes.

Antara keduanya diresmikan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Kemenkes, Jakarta, pada Rabu (17/7).

Dalam sambutannya, Menkes Budi mengungkapkan, Kemenkes memiliki tanah aset negara yang sangat luas dan tersebar di seluruh Indonesia.

Namun, menurut Menkes, masih banyak tanah aset yang belum terlindungi secara hukum maupun administrasi.

“Kemenkes memiliki tanah puluhan ribu hektare di seluruh Indonesia. Tanah-tanah ini belum semuanya bersertifikat dan memiliki status hukum yang pasti. Kami ingin meminta bantuan agar ini dirapikan surat-suratnya, sehingga bukan hanya tercatat di Kemenkeu, tapi juga Kemen ATR/BPN,” kata Menkes Budi.

Baca Juga: Menkes Ingin Rumah Sakit IKN Miliki Sentuhan Arsitektur yang Ikonik

Menurut data yang dihimpun oleh Biro Hukum Kemenkes, terdapat 24 kasus agraria yang saat ini dihadapi Kemenkes. Darı total tersebut, 4 kasus diselesaikan dengan prosedur ligitasi, sementara 20 kasus dengan prosedur non-ligitasi.

Menkes Budi mengemukakan, penyelesaian sengketa tanah non-litigasi spesifik terjadi di RSUP dr. Kariadi Semarang; BBPK Hang Jebat, Jakarta; dan RS Sitanala, Tangerang. Menurutnya, persoalan tersebut terjadi karena tanah milik pemerintah dikuasai tanpa hak oleh masyarakat.

Pemerintah berkomitmen untuk melakukan penyelesaian konflik agraria tersebut. Berbagai upaya solutif terus dilakukan untuk memastikan sengketa tanah dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik.

“Pelan-pelan, kami ingin rapikan tanpa menimbulkan dampak sosial. Jadi, nanti kami buat alternatif terbaiknya. Yang pasti, kami ingin mengamankan posisi tanah itu secara resmi milik negara,” ucap Menkes Budi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN AHY menegaskan, pihaknya akan membantu Kemenkes dalam melakukan pencatatan tanah aset dan proses penyelesaian sengketa tanah yang hingga kini masih terjadi.

Baca Juga: Kemenkes Harus Sosialisasi Komprehensif Wacana Impor Dokter Asing, Komisi IX Siap Dengar Aspirasi

Berdasarkan rekapitulasi dari Kemen ATR/BPN, saat ini dari total 788 Nomor Urut Pendaftaran Barang Milik Negara (NUP BMN), sebanyak 623 bidang tanah sudah terdaftar di Kemen ATR/BPN, sementara sisanya belum terdaftar.

“Untuk itu, kami kejar. Jadi, semangat Pak Menkes ini sangat bagus untuk merapikan aset-aset strategis, yang mungkin saat ini masih ada sengketa,” katanya.

Sengketa tanah negara dapat terjadi antar-warga, antara warga dan korporasi, antara warga dan aset pemerintah, atau kombinasi di antara ketiganya. Hal ini terjadi dalam jangka waktu yang lama, bahkan hingga puluhan tahun, dan melibatkan banyak pihak.

Menteri ATR/BPN AHY menyadari proses penyelesaian sengketa agraria ini tidaklah mudah. Kendati demikian, Kemen ATR/BPN akan terus memberikan dukungan agar segera terselesaikan dengan tanpa menimbulkan konflik sosial.

“Tidak mudah. Namun, kami siap memberikan support terhadap Kemenkes untuk menyelesaikan hal ini,” tuturnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *