Jakarta, serayunusantara.com – Seluruh Kepala Dinas Koperasi provinsi dan kabupaten/kota yang berada di wilayah Maluku Utara, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan, berkomitmen untuk segera membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di setiap desa dan kampung, khususnya yang berada di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Kopdes Merah Putih di wilayah Indonesia bagian Timur, secara daring. Rakor juga dihadiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDT, dan Kementerian Koperasi.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Koperasi memfasilitasi Rakor ini untuk membahas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, khususnya di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar, atau 3T,” kata Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop Herbert Siagian dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (20/03).
Menurut Herbert, sudah banyak perkembangan terjadi di daerah 3T, baik berupa infrastruktur maupun pelayanan dasar. Namun, diperlukan percepatan untuk sesegera mungkin memperkecil disparitas antara wilayah di Indonesia.
“Kopdes Merah Putih menjadi mesin-mesin untuk membangkitkan dan mengakselerasi terbentuknya magnitut-magnitut pertumbuhan baru, dalam rangka mewujudkan pemerataan wilayah 3T yang berkelanjutan,” papar Herbert.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Dinilai Bisa Ubah Tatanan Sosial dan Ekonomi Pedesaan
Sehingga, dengan adanya Kopdes Merah Putih nantinya daerah 3T tidak hanya bergantung pada daerah-daerah yang sudah maju. “Magnitut-magnitut pertumbuhan baru inilah yang selanjutnya mewujudkan pemerataan wilayah,” ucap Herbert.
Lebih dari itu, Herbert menekankan bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih di satu sisi adalah bentuk kemandirian, solidaritas, dan gotong royong untuk keluar dari permasalahan ekonomi. “Di sisi lain, koperasi menjadi entitas legal dari pemerintah untuk melakukan berbagai intervensi pembangunan,” ulas Herbert.
Herbert mengaku, dalam sesi diskusi Rakor, muncul beberapa pertanyaan krusial terkait Kopdes Merah Putih. Diantaranya, seperti apa model pembentukan Kopdes Merah Putih? mana yang paling tepat? Bagaimana menghadapi rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, terutama di wilayah pesisir?
Pertanyaan lain, bagaimana dengan lembaga ekonomi dan sosial yang sudah ada di desa? Berapa biaya dan siapa yang membiayai pembentukan badan hukum koperasi desa merah putih? Dari mana dukungan pembiayaan mengatasi sulitnya keterjangkauan wilayah? Bagaimana menjaga prinsip dan nilai perkoperasian dalam pembentukan Kopdes Merah Putih?
Namun, lanjut Herbert, sebagian besar pertanyaan diskusi dapat terjawab dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih. “Dan beberapa hal lainnya, diminta untuk menunggu terbitnya Inpres, serta regulasi lainnya, termasuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis,” ujar Herbert. (Serayu)