Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenprekraf/Baparekraf Nia Niscaya dalam Weekly Brief with Sandi Uno yang berlangsung secara daring, di Jakarta (Foto: Kemenparekraf RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenparekraf RI, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mengajak wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara untuk berkunjung dan merasakan langsung pengalaman berwisata di Indonesia yang aman, nyaman, menyenangkan, serta bebas persyaratan (seamless experience) setelah pemerintah resmi mencabut status Indonesia dari pandemi menjadi endemi.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, dalam acara Weekly Press Briefing with Sandi Uno, yang berlangsung secara daring, di Jakarta, Senin (26/6/2023) menyampaikan keputusan tersebut memberikan pengaruh terhadap perkembangan dan kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.
Terutama dalam hal peningkatan daya saing pariwisata dari negara-negara kompetitor. Dan juga memberikan seamless experience bagi wisatawan karena tidak perlu lagi upaya untuk memenuhi persyaratan perjalanan seperti kewajiban vaksinasi.
“Karena di beberapa negara vaksinasi itu menjadi hak asasi, jadi pemerintah tidak bisa memaksa. Ini memang cukup menantang waktu itu kondisinya untuk masuk ke Indonesia. Dan sekarang berterima kasih kepada Kemenkes dan juga Satgas COVID-19 yang menyatakan status itu sehingga persyaratan-persyaratan yang ketika pandemi diberlakukan, tidak lagi diperlukan,” kata Nia.
Baca Juga: Kemenparekraf Kenalkan Kuliner Khas Indonesia pada Para Pemuda Australia Peserta AIYEP
“Untuk wisatawan nusantara, yuk kita jalan-jalan #DiIndonesiaAja karena tentunya ini akan meningkatkan rasa cinta tanah air dan meningkatkan pergerakan ekonomi,” ujarnya.
Nia Niscaya juga menyoroti persoalan keputusan KemenkumHAM Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Untuk Negara, Pemerintah, Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara Dan Identitas Tertentu bagi 159 negara. Nia menekankan kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji lebih dalam oleh pihak terkait seperti KemenkumHAM.
“Sehingga terlalu prematur kalau kita langsung mengatakan kebijakan ini berdampak pada penurunan wisatawan. Setidaknya perlu menunggu dua hingga tiga bulan kedepan untuk bisa melihat dampaknya,” kata Nia.
Kemenparekraf dikatakan Nia selalu siap membantu dan berkolaborasi dengan Kemenlu dan KemenkumHAM apabila diperlukan dukungan pemikiran dan saran atas evaluasi kebijakan bebas visa kunjungan bagi wisatawan mancanegara.
“Harapannya jika nantinya bebas visa diberlakukan kembali tentu kita harus memenuhi tiga kriteria. Pertama aspek resiprokal. Kemudian kebijakan tersebut diberikan kepada negara yang akan memberikan manfaat ke Indonesia. Dan terakhir memperhatikan aspek keamanan,” katanya.
Baca Juga: RDTR WP Gunungsewu Segmen Wonogiri Kembangkan Potensi Pertanian, Industri UMKM, Serta Pariwisata
Dalam kesempatan itu, Nia Niscaya juga mengapresiasi aksi gerak cepat yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani aksi pemerasan atau pemalakan kepada wisatawan mancanegara oleh oknum di Bali yang viral di media sosial. Kejadian ini sempat dikhawatirkan berdampak buruk terhadap citra pariwisata Indonesia khususnya Bali.
“Karena Bali adalah main tourist destination. Peristiwa ini terjadi saat Bali sedang gencar mempromosikan diri sebagai destinasi pariwisata berkualitas, berkelanjutan, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi turis dari seluruh dunia,” kata Nia.
Kadispar Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, yang hadir secara daring sangat menyayangkan aksi oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Di tengah upaya penataan pariwisata Bali khususnya bagi wisatawan asing, malah muncul perilaku negatif dari masyarakat lokal sendiri.
“Kecepatan kami dalam menangani isu-isu yang ada di lapangan sudah kami koordinasikan dengan segera bahkan sekarang beberapa teman-teman kabupaten/kota sudah membentuk satgas yang betul-betul bisa lebih mudah diajak berkoordinasi dalam menangani hal-hal seperti ini,” ujar Bagus.
Baca Juga: Menparekraf Dorong Para Santri Kembangkan Potensi Parekraf di Semarang
Pemprov Bali sendiri telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kendaraan Angkutan Khusus Berbasis Aplikasi. Selain itu Pemprov Bali melalui Dinas Perhubungan mengimbau pengelola dan pengemudi transportasi pangkalan untuk melegalkan diri dengan mengurus izin penetapan pangkalan, manajemen terkait operasionalnya sehari-hari mulai dari pengaturan parkir, kendaraan, pengemudi, serta menerapkan tarif harga yang sewajarnya.
Turut hadir dalam WBSU para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf dan insan media.***