Kemenperin-UNIDO Kembali Jalin Kerja Sama Penerapan Program Global Eco-Industrial Park

Kemenperin menandatangani the Project Document for Global Eco-Industrial Parks Programme Phase II – Indonesia: Country-Level Intervention Project 2024-2028. (Foto: Kemenperin RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenperin RI, Penerapan Eco Industrial Park (EIP) merupakan salah satu langkah menjaga lingkungan dengan terciptanya desain hijau dari infrastruktur, perencanaan, dan penerapan konsep produksi bersih, pencegahan polusi, pengelolaan limbah, pengendalian emisi, dan efisiensi energi di kawasan industri. Selaras dengan hal tersebut, penerapan EIP diharapkan dapat ikut mewujudkan Net Zero Emission (NZE) sektor industri pada tahun 2050, atau lebih cepat 10 tahun dari target NZE nasional di tahun 2060.

“Kami mendorong agar seluruh kawasan industri menerapkan konsep Eco Industrial Park dengan tujuan jangka panjang Net Zero Emission Tahun 2050,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (3/11).

Pada kesempatan yang sama, Kemenperin telah menandatangani the Project Document for Global Eco-Industrial Parks Programme Phase II – Indonesia: Country-Level Intervention Project 2024-2028 yang menandakan dimulainya Fase II dari proyek Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP). Dalam hal ini, Kemenperin bekerjasama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dan Swiss Secretariat for Economic Aff, airs (SECO). Dalam acara tersebut, hadir juga Duta Besar Swiss untuk Republik IndonesiaOlivier Zehnder dan Chief Technical Adviser UNIDO, Salil Dutt.

GEIPP merupakan program dari UNIDO yang bertujuan untuk mendemonstrasikan kelayakan dan manfaat dari Kawasan Industri yang telah menerapkan konsep berwawasan lingkungan, khususnya dalam meningkatkan kinerja ekonomi, lingkungan, dan sosial yang berkontribusi terhadap pembangunan industri yang inklusif dan berkelanjutan. Di Indonesia sendiri, proyek GEIPP fase I telah berjalan sejak tahun 2020 dan akan berakhir pada tahun ini.

Baca Juga: Dukung Perkembangan Industri Pakaian dan Alat Olahraga, Kemenperin Selenggarakan Pameran ISAW 2023

Proyek GEIPP fase II akan efektif dimulai sejak tanggal 1 Januari 2024 dan sekaligus menunjukkan keseriusan Kemenperin dalam upaya transformasi Kawasan Industri (KI) menjadi Kawasan Industri yang Berwawasan Lingkungan. Dalam proyek fase II terdapat program tambahan yang mencakup penambahan 2 (dua) KI pilot project, yaitu Kawasan Industri Medan (KIM) dan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas. Selain itu, terdapat juga program untuk pembentukan EIP Center di gedung PIDI 4.0 di Jakarta Selatan, serta program EIP untuk Kawasan industri greenfield investment.

Untuk mendorong penerapan EIP, Kemenperin telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3174 Tahun 2022 terkait Forum Antar Kementerian untuk Percepatan Pengembangan Eco Industrial Park (EIP). “Forum ini melibatkan 11 kementerian/lembaga yang memiliki peranan sesuai bidang tugasnya untuk menerapkan EIP di Indonesia dan diharapkan dapat menghasilkan masukan, rumusan atau konsep EIP kawasan industri di Indonesia. Selain itu, dapat memberikan pedoman bagi pemangku kepentingan dalam memetakan kawasan industri berwawasan lingkungan sesuai bidang tugasnya,” ujar Menperin.

SK Menteri tersebut diharap dapat diimplementasikan menjadi Peraturan Menteri Perindustrian tentang EIP yang nantinya dapat menjadi pedoman teknis dari penerapan EIP di Indonesia. Indonesia bersama Afrika Selatan, Peru, Vietnam, Ukraina, Mesir, dan Kolombia merupakan negara-negara yang terpilih untuk menjalankan pilot project GEIPP oleh UNIDO. Artinya, keberhasilan negara-negara tersebut dalam menerapkan EIP akan menjadi pedoman bagi negara-negara lainnya.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Kemenperin Eko S.A Cahyanto menyampaikan, program GEIPP fase II juga diharapkan untuk dapat memberikan kontribusi yang positif pada pengembangan industri Indonesia yang lebih berkelanjutan serta dapat mencapat target Nationally Determined Contribution (NDC) sesuai dengan Paris Agreement.

Baca Juga: Kemenperin Fokus Pada Pengetatan Arus Barang Impor

“Ke depan, Kawasan Industri yang ada saat ini akan dikembangkan menjadi Smart Eco Industrial Park yang mengutamakan kinerja lingkungan, ekonomi, dan sosial, serta peningkatan konektivitas dan komunikasi melalui minimalisasi dampak lingkungan dan transformasi digital,” jelas Eko.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *