Kementerian ESDM – AFD Teken LoI Atasi Perubahan Iklim dan Dukung Transisi Energi

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dengan AFD Country Director Yann Martress menandatangani LoI dan IA di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta. (Foto: Kementerian ESDM RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kementerian ESDM RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggandeng Agence Francaise de Development (AFD) melaksanakan penandatanganan Letter of Inten (LoI) dan Implementing Agreement (IA) yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dengan AFD Country Director Yann Martress terkait kerja sama dalam bidang transisi energi pada di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/11).

Dadan mengatakan bahwa kemitraan Kementerian ESDM dan AFD ini menandai tonggak penting dalam upaya kolektif Indonesia-Perancis yang telah menjadi mitra dalam mengatasi tantangan perubahan iklim dan transisi menuju masa depan energi yang berkelanjutan.

“Sebagai negara yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, Indonesia menyadari kebutuhan mendesak untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, melakukan diversifikasi energi, dan mempercepat transisi energi. Untuk mencapai tujuan-tujuan ambisius ini, diharapkan kolaborasi dengan mitra global akan memungkinkan Indonesia untuk mengakses teknologi energi mutakhir, sumber daya keuangan dalam Pembiayaan transisi energi, dan peningkatan dalam keahlian teknis,” ujarnya saat sambutan.

Lebih lanjut Dadan juga mengapriesiasi AFD yang memiliki keahlian dalam hal pembangunan berkelanjutan dan pembiayaan hijau dalam inisiasi AFD mendukung Indonesia mencapai transisi energi yang berkelanjutan, serta Uni Eropa yang telah mendukung upaya Indonesia dalam transisi energi dan pemberian dukungan teknis untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mencapai target Net Zero Emission (NZE).

Baca Juga: Wamen ESDM: Modernisasi Alat Pemantauan Gunung Api Jadi Prioritas

AFD Country Director, Yann Martress, mengatakan bahwa program kerja sama ini memiliki tujuan untuk mengarusutamakan konsep transisi energi dalam berbagai inisiatif kebijakan, serta memastikan keselarasan dengan prioritas transisi energi di Indonesia.

“Penandatanganan perjanjian ini menandai kemitraan jangka Panjang dalam mendukung ambisi Indonesia mencapai NZE, serta menegaskan kembali komitmen untuk bekerja sama menuju sektor energi yang lebih ramah lingkungan dan lebih tangguh di Indonesia, serta menjawab tantangan sosial, lingkungan, dan ekonomi,” tandasnya.

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei, Denis Chaibi, menuturkan Uni Eropa dengan senang hati memberikan hibah melaui AFD kepada Kementerian ESDM untuk melakukan transisi hijau dan bersih di Indonesia, yang memiliki sumber daya alam yang besar, seperti cadangan nikel dan potensi panas bumi yang besar. “Dengan potensi tersebut, Indonesia menjadi pemain kunci dalam transisi hijau dunia. Kami Sangat senang dapat bermitra dengan Indonesia dan AFD dalam upaya ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Ambassador Perancis untuk Indonesia, Laurent Legodec mengungkapkan bahwa kerja sama antara Indonesia dan Perancis ini dapat memanfaatkan kelebihan masing-masing negara untuk menuju masa depan energi yang berkelanjutan dan berkeadilan. “Dengan meningkatkan kerja sama dalam transisi energi, kita tidak hanya dapat mendorong kemajuan teknologi tetapi juga pertumbuhan ekonomi yang signifikan, penciptaan lapangan kerja, dan keamanan energi,” ujar Laurent.

Baca Juga: Resmikan Serentak 14 Penyalur BBM Satu Harga, Wakil Menteri ESDM: Ini Perwujudan Sila Ke-5 Pancasila

Untuk diketahui, LoI dan IA antara Kementerian ESDM dengan AFD meliputi kerja sama berupa reformasi transisi energi dalam kerangka Policy Based Loan Affordable and Sustainable Energy Transition (PBL ASET) Programme dan peta jalan menuju NZE; Studi dan pelatihan untuk mineral kritis; Penerapan kerangka Tata Kelola Lingkungan dan Sosial (ESG) di Kementerian ESDM; Serta bidang kerja sama lain yang disetujui bersama secara tertulis antara kedua belah pihak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *