Kemlu dan MA telah menandatangani 5 Perjanjian Kerja Sama yang merupakan turunan Nota Kesepahaman antara kedua pihak tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum Dalam Perkara Perdata Lintas Negara (16/2). (Foto: Kemenlu RI)
Tangerang, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenlu RI, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Mahkamah Agung (MA) telah menandatangani 5 (lima) Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang merupakan turunan Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua pihak Nomor 02/KMA/NK/IV/2023 – PRJ/HK/00001/04/2023/22 tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum Dalam Perkara Perdata Lintas Negara (16/2).
Kelima PKS tersebut mengatur beberapa mekanisme, yaitu (i) Mekanisme Pengiriman dan Biaya Surat Rogatori dan Penyampaian Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara; (ii) Standardisasi Surat Rogatori dan Surat Pengantar Bantuan Penyampaian Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara; (iii) Pengiriman Surat Rogatori dan Penyampaian Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara; (iv) Prosedur Operasional Standar Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara; dan (v) Standardisasi Bukti Penerimaan Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara.
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler menyampaikan komitmen Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, sebagai unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang prima, untuk menjalankan layanan bantuan teknis penanganan perkara perdata lintas negara sesuai dengan standar pelayanan lainnya di Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler. Bersamaan dengan komitmen ini, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler memanfaatkan dukungan aplikasi berbasis teknologi informasi (IT) yang telah dikembangkan oleh Pusat Teknologi Informasi Kementerian Luar Negeri sebagai inovasi dalam pemberian layanan.
Salah satu inovasi terbaru dalam PKS ini adalah pengoptimalan sarana digital dalam penerusan dokumen peradilan melalui interoperabilitas data Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Lintas Negara dengan Mahkamah Agung via API (Application Programming Interface). Melalui implementasi API Kemlu – MA, pertukaran data dapat dilakukan secara real-time dan memastikan informasi diteruskan secara terkini, akurat, dan aman. Dengan hadirnya sistem baru ini, kedua pihak mengupayakan transformasi dalam struktur birokrasi kedua institusi dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien.
Baca Juga: Kementerian Luar Negeri Dorong Kerjasama Pendidikan Tinggi dengan Negara Sahabat di Asia dan Afrika
Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kemlu, L. Amrih Jinangkung ini, merupakan pelaksanaan konstitusi untuk menjamin hak warga di depan hukum, terutama bagi pencari keadilan lintas negara. Untuk itu, pemerintah bekerja sama dengan MA melalui Kemlu telah mengatur mekanisme penerusan dokumen peradilan yang dimulai sejak penandatanganan MoU pada tahun 2013. Dirjen HPI menyampaikan bahwa kerja sama ini telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun, dengan perpanjangan MoU yang kedua dilakukan pada tahun 2023, setelah sebelumnya dilakukan perpanjangan pertama pada tahun 2018.
Semangat penandatanganan PKS antara Kemlu dan MA adalah untuk meningkatkan layanan bantuan hukum perdata lintas negara. Era globalisasi yang ditandai kemudahan interaksi antar individu, telah menghilangkan hambatan geografis dan batas negara. Hal ini berpotensi menyebabkan peningkatan potensi perkara perdata lintas negara dalam interaksi antara WNI atau WNA tersebut. Kondisi ini pun menyebabkan peningkatan kasus perdata lintas negara baik di Indonesia, maupun di luar negeri yang dihadapi oleh masyarakat kita. Kedepannya, Kemlu dan MA berkomitmen untuk terus berinovasi dengan dukungan teknologi informasi terkini dalam memberikan layanan hukum terkait penanganan bantuan hukum dalam perkara perdata lintas negara kepada seluruh pencari keadilan.***