Kementerian PUPR Ubah Kawasan Kumuh Mrican di Sleman

Kawasan Mrican di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi salah satu prioritas penanganan kumuh oleh Kementerian PUPR. (Foto: Kementerian PUPR RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kementerian PUPR RI, Penanganan permukiman kumuh di Indonesia merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. Salah satu target utama dari Visium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2030 adalah menyelesaikan target 10.000 hektar permukiman kumuh.

Kawasan Mrican di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi salah satu prioritas penanganan kumuh oleh Kementerian PUPR. Direktorat Jenderal Cipta Karya pada tahun 2023 melakukan penanganan kumuh seluas  21,16 hektar di Mrican yang awalnya merupakan deretan permukiman padat dengan gang sempit di tepi Sungai Gajahwong.

Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti mengatakan, “Permasalahan aspek lingkungan seperti ketidakteraturan bangunan, sistem drainase yang tidak baik, sanitasi yang tidak memadai, kerentanan terhadap kebakaran hingga risiko banjir membuat kita mempunyai tugas untuk berkolaborasi penuntasan kumuh.”

Kementerian PUPR melalui Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY, berhasil mengubah wajah kumuh Mrican menjadi permukiman yang sehat, aman, dan layak huni melalui Program Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Mrican Kabupaten Sleman dengan anggaran sebesar Rp29,29 miliar.

Baca Juga: Kementerian PUPR Programkan Pemenuhan Kebutuhan Air Minum Pelabuhan Internasional Kijing

Kolaborasi dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Sleman melalui penataan bangunan menjadi lebih teratur, sementara Kementerian PUPR meningkatkan infrastruktur dengan membangun talud sungai, jalan inspeksi dan lingkungan, drainase, jembatan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal, Tempat Pengolahan Sampah dengan Konsep 3R (TPS3R), proteksi kebakaran, street furniture, urban farming, micro library, pos pantau banjir, dan ruang terbuka publik.

“Salah satu nilai baik dari penataan ini yaitu prinsip 3M (Mundur, Munggah, Madhep Kali) yang menjadikan bangunan di bantaran sungai menghadap ke sungai (waterfront), dan mengedepankan pendekatan tradisional kontemporer, yang menggabungkan elemen-elemen modern dengan sentuhan kearifan lokal,” kata Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, Wahyu Kusumosusanto.

Harapannya, perubahan ini tidak hanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Mrican, tetapi juga menjadi inspirasi dan model bagi daerah-daerah lain dalam upaya revitalisasi permukiman kumuh di seluruh Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *