Kemhan Gelar Bimtek P3DN, Dukung Perekonomian Nasional Mandiri

Sekretaris Itjen Kemhan Marsma TNI Sugiharto Prapto W. secara resmi membuka Bimtek P3DN bertempat di Gd. A.H Nasution Kemhan, Selasa (5/11). (Foto: Kemhan RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemhan RI, Sekretaris Itjen Kemhan Marsma TNI Sugiharto Prapto W. secara resmi membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (Bimtek P3DN) tentang perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Kemhan bertempat di Gd. A.H Nasution Kemhan, Selasa (5/11). Kegiatan Bimtek ini dihadiri peserta dari satuan kerja di lingkungan Kemhan dan rekan penyedia barang/jasa.

Dalam sambutannya Ses Itjen Kemhan mengatakan, kegiatan Bimtek P3DN ini merupakan upaya Kementerian Pertahanan mendukung pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. Sehingga dapat mewujudkan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri atau P3DN. Diharapkan, kementerian atau lembaga menggunakan dan mengoptimalkan produk-produk dalam negeri, membangkitkan semangat nasionalisme, mencintai serta memberdayakan industri dalam negeri agar dapat menjamin kemandirian dan stabilitas nasional.

Kegiatan Bimtek dilaksanakan pada tanggal 5 dan 6 Desember 2023 di Puslapbinkuhan dengan menghadirkan 2 orang narasumber yaitu Mustofa S.Sos MT BNSP dari DPP Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia dan Dr. Indrani Dharmayanti, S.P., M.SI. dari Politeknik Negeri APP Badan Pengembangan SDM Industri Kementerian Perindustrian

Materi yang disampaikan dalam Bimtek yaitu tentang kebijakan dan aturan hukum program P3DN, implementasi TKDN dalam pengadaan, kemampuan self assessment TKDN, peningkatan akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan pengadaan, serta peningkatan penerapan penggunaan produk dalam negeri.

Baca Juga: Menhan Prabowo Serahkan Delapan Unit Helikopter H225M dan Resmikan Full Flight Simulator H225M

Harapannya ke depan para pejabat pembuat komitmen Pokja/pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat meimplementasikan percepatan penggunaan produk dalam negeri yang dimulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia dan mitra penyedia pengadaan dapat terfasilitasi dengan sertifikasi yang menjadi prasyarat pada pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan Pasal 61 PP Nomor 29 Tahun 2018.

Turut hadir mendampingi Ses Itjen Kemhan dalam kegiatan ini, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen Kemhan Brigjen TNI Frans Dicky Tamara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *