Kediri, serayunusantara.com – Polres Kediri Kota terus mengembangkan penyidikan terkait kerusuhan yang terjadi pada 30 Agustus 2025. Hingga kini, jumlah tersangka yang ditetapkan Satreskrim bertambah menjadi 51 orang.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers di Gedung Rupatama, Selasa (23/9/2025), menyebutkan 32 orang di antaranya berusia dewasa, sedangkan 19 lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Dari total tersangka, 46 dilakukan penahanan, sementara 5 orang tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Sejauh ini, 16 berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kediri, sementara sisanya masih dalam proses.
Polisi juga mengamankan seorang pelajar berinisial F yang diduga sebagai provokator karena menyebarkan ajakan di media sosial. Sejak 2024, F diketahui membuat akun untuk menyebarkan konten provokatif yang kembali dipakai pada aksi Agustus lalu.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Gelar Tasyakuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70
Pelajar tersebut dijerat Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait penyebaran informasi bohong yang memicu kericuhan. Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Upaya ini kami lakukan untuk menjaga situasi Kota Kediri tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Cipto. (Serayu)