Blitar, serayunussantara.com – Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Blitar, Tugas Nanggoloyudo Dili Prasetio, menegaskan bahwa tidak ada lagi kepengurusan PSHT lain di luar struktur resmi yang saat ini diakuinya.
Hal tersebut disampaikan usai menghadiri pertemuan silaturahmi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten/Kota Blitar, Senin (27/10/2025).
Dalam pertemuan yang turut dihadiri pengurus PSHT Kota Blitar itu, dibahas dua poin utama, yaitu penyelesaian dualisme organisasi PSHT dan penegasan legalitas kepengurusan resmi dari pusat hingga daerah.
“Kami jelaskan bahwa proses hukum terkait dualisme PSHT sudah selesai, bersifat final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan,” tegas Tugas Nanggoloyudo.
Baca Juga: Silaturahmi, PSHT Cabang Kabupaten Blitar Serahkan SK Kemenkumham ke Kejari Blitar
Ia menambahkan, kepengurusan PSHT yang dipimpinnya merupakan satu-satunya yang sah secara hukum dan telah terdaftar resmi dari tingkat pusat hingga cabang.
“Struktur resmi sudah jelas dan tercatat. Kami juga meminta agar Dinas Pendidikan melakukan kajian khusus terhadap izin latihan pencak silat di sekolah-sekolah SMA dan SMK di wilayah Blitar Raya. Di luar kepengurusan kami, itu bukan PSHT, melainkan organisasi tanpa pengakuan (OTP),” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tugas juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan PSHT di luar struktur resmi diberi ruang untuk beraktivitas di lingkungan pendidikan.
“Kalau masih ada kegiatan oleh kelompok di luar kepengurusan resmi, maka itu bisa dikategorikan sebagai pembiaran terhadap tindakan melawan hukum,” tegasnya. (serayu)







