Blitar, serayunusantara.com – Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, menyoroti kebijakan Wali Kota Blitar terkait pemangkasan tenaga pendukung lain (TPL) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang rasionalisasi pegawai non-ASN minimal 30 persen itu dinilai tidak sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Syahrul menyampaikan keprihatinannya atas pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa ratusan tenaga honorer. Banyak di antara mereka telah lama mengabdi sebagai tulang punggung pelayanan publik di Kota Blitar.
“Meski ini hak prerogatif wali kota, tapi kasihan masyarakat kecil. Mereka ini sudah lama mengabdi, tiba-tiba dihadapkan pada surat PHK. Ini bukan sekadar angka di laporan keuangan, tapi soal nasib dan dapur yang harus tetap mengepul,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Baca Juga: Baru Seminggu Selesai, Atap SDN Bendo 1 Kota Blitar Ambruk, Proyek Dicurigai Bermasalah
Dalam SK bernomor 000.3.1/XXXX/410.030.2/2025 disebutkan, kebijakan rasionalisasi tersebut merupakan tindak lanjut surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tentang penyesuaian belanja pegawai akibat penurunan dana transfer ke daerah tahun 2026.
Namun, Syahrul menilai efisiensi seharusnya tidak serta-merta diterjemahkan dengan memangkas tenaga kerja berpenghasilan rendah.
“Seharusnya Pemkot mencari cara lain untuk efisiensi. Potong dulu pos-pos yang boros, tunda proyek yang belum prioritas. Jangan malah wong cilik yang dikorbankan,” tegasnya.
Rasionalisasi pegawai non-ASN ini berpotensi berdampak pada ratusan TPL di seluruh OPD Pemkot Blitar. DPRD berencana memanggil pihak eksekutif untuk meminta klarifikasi dan mendorong adanya skema transisi serta perlindungan sosial bagi tenaga yang terdampak.
“Fokus kerja pemerintah seharusnya memastikan kesejahteraan rakyat, bukan menambah beban hidup mereka,” pungkas Ketua DPRD Kota Blitar itu. (serayu)







