Ketua Laskar Merah Putih Tulungagung, Hendri Dwiyanto. (Foto: Istimewa)
Tulungagung, serayunusantara.com – Hendri Dwiyanto, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung, menyatakan penolakannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Tulungagung perlu mengevaluasi kembali efektivitas perda tersebut sebelum melanjutkan pembahasan.
“Sebagai bagian dari kontrol sosial, LMP menyuarakan aspirasi masyarakat bahwa masalahnya bukan pada perda, melainkan pada implementasinya di lapangan yang belum tepat,” ujar Hendri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Sabtu (19/4/2025).
Hendri juga mengkritik respons Pemkab Tulungagung yang dinilai lamban dalam menangani laporan LMP terkait persoalan parkir liar yang berpotensi melanggar hukum.
“Perda ini masih relevan dan tidak perlu diubah. Kami menentang revisi Perda Nomor 11 Tahun 2023,” tegasnya.
Baca Juga: Wabup Malang Hadiri Peringatan HUT PDIP di Pantai Modangan Donomulyo
Di sisi lain, PDI Perjuangan Tulungagung turut mengkritik Ranperda tersebut. Heru Santoso, Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan setempat, mempertanyakan rencana penerapan kembali retribusi parkir berlangganan.
“Perda ini belum genap dua tahun berlaku, tapi sudah direvisi. Apa alasan mengubah sistem parkir non-berlangganan menjadi berlangganan?” kata Heru.
Sementara itu, DPRD Tulungagung bersama dinas terkait masih melakukan kajian terhadap revisi perda tersebut.
Binti Luklukah, Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, mengakui adanya pro-kontra namun mendukung upaya Pemkab untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (serayu)