Blitar, serayunusantara.com – Krisis kesehatan mental yang melanda generasi muda saat ini diklaim bukan sekadar persoalan psikologis personal, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik dan pengabaian negara terhadap perlindungan tenaga kerja.
Aktivis kesehatan mental sekaligus pendiri Sekolah Filsafat Jalanan, Yesus Anam, menegaskan bahwa pola ekonomi kapitalistik telah menciptakan tekanan psikis masif melalui eksploitasi waktu dan ketidakpastian kesejahteraan.
Anam menjelaskan bahwa pergeseran tenaga kerja ke sektor informal digital, seperti pekerja platform, tidak dibarengi dengan jaring pengaman sosial yang memadai. Kondisi ini memaksa individu bekerja melampaui batas tanpa kepastian perlindungan hukum.
“Kamu gagal bukan karena kesalahan kalian, tapi karena sistem yang tidak baik. Ada akumulasi kapital yang berlebihan dan perampasan waktu kehidupan,” tegasnya saat menjadi narasumber dalam podcast kanal YouTube Bakul Kumpo.
Baca Juga: Gus Khubby: Jangan Hanya Rebutan Ketua! Ini PR Berat NU di Abad Kedua, Wajib Kuasai AI
Lebih lanjut, Anam menyoroti tren konsumerisme berkedok healing yang dinilai kontraproduktif karena hanya menguntungkan pemilik modal tanpa menyentuh akar permasalahan. Ia berpendapat bahwa pemulihan mental sejati tidak bisa dicapai melalui konsumsi produk artifisial.
“Konsep healing itu sebenarnya konsep artifisial. Seakan-akan menyelesaikan masalah, tapi ketika kita healing dengan belanja, itu kembali lagi menimbulkan masalah baru,” paparnya.
Kritik tajam juga diarahkan pada minimnya infrastruktur medis pemerintah, terutama di tingkat Puskesmas yang belum memiliki tenaga psikiater tetap. Menurutnya, perspektif negara terhadap kesehatan jiwa masih sangat tertinggal dibandingkan standar internasional.
Sebagai jalan keluar, Anam menekankan pentingnya membangun kesadaran kritis sebagai instrumen terapi bagi masyarakat yang terpinggirkan.
”Menyadari diri sebagai komoditas yang dieksploitasi itu memang pahit, tapi itu adalah obat. Kesadaran kritis adalah terapi yang paling efektif,” pungkas Anam.
Ia mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 secara nyata guna menjamin hak medis dan pemenuhan layanan kesehatan mental yang manusiawi bagi seluruh lapisan masyarakat. (Ke/ha)







