Surabaya, serayunusantara.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan harapannya bahwa keterangannya sebagai saksi dapat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur pada tahun anggaran 2021-2022.
“Alhamdulillah, hari ini saya telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait beberapa tersangka. Saya berusaha menjelaskan secara rinci dan semoga informasi yang saya sampaikan dapat membantu penyelidikan KPK,” ujar Khofifah kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
KPK memeriksa Khofifah di Polda Jawa Timur mulai pukul 10.00 hingga 17.30 WIB. Mantan Menteri Sosial itu menjawab berbagai pertanyaan dari penyidik, termasuk mengenai peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyaluran dana hibah. OPD merupakan unit pemerintah provinsi yang bertugas melaksanakan kebijakan pembangunan sesuai bidangnya.
“Salah satu pertanyaan yang membutuhkan jawaban panjang adalah tentang perubahan struktur OPD di periode 2021-2024, termasuk nama-nama pejabat terkait,” jelasnya.
Baca Juga: Kapolda Jatim Pimpin Gerakan Tanam Jagung Serentak di Nganjuk untuk Capai Target 10 Juta Ton
Khofifah menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim telah sesuai prosedur. Setelah memberikan keterangan, ia meninggalkan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.
Aktivis MAKI Hadiri Pemeriksaan
Sejumlah anggota Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim turut hadir selama proses pemeriksaan. Ketua MAKI Jatim, Heru Prasetyo, mendampingi Khofifah selama memberikan keterangan.
Sebagai Gubernur, Khofifah memiliki kewenangan menandatangani pengesahan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jatim. Prosesnya melibatkan berbagai tahap, mulai dari pengajuan melalui SIPD, pembahasan di Bappeda, verifikasi oleh OPD dan Inspektorat, hingga persetujuan akhir oleh gubernur. BPKAD juga melakukan verifikasi sebelum dana dicairkan.
21 Tersangka Telah Ditetapkan
Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 4 penerima suap (3 penyelenggara negara dan 1 staf) serta 17 pemberi suap (15 dari swasta dan 2 penyelenggara negara).
Baca Juga: Polda Jatim Musnahkan 5,7 Juta Butir Narkoba dan Ungkap 3.022 Kasus
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang melibatkan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim. Pada September 2023, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Sahat, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.***







