KKP dan POLRI Gagalkan Penyelundupan 125 ribu BBL di Jambi

Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM. (Foto: KKP RI)

Jambi, serayunusantara.com – Melansir dari laman KKP RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Tim Dit Polair Baharkam Polri  berhasil menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) menjelaskan, bahwa pihaknya dengan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan BBL.

“Kami apresiasi kepada tim Dit Polair Baharkam Polri bersama dengan jajaran Ditjen PSDKP yang berhasil menggagalkan 125 ribu BBL di Jambi,” kata Ipunk.

Sebanyak 17 box sterofoam hasil sitaan Ditpolairud dengan total 125.684 BBL yang terdiri dari 124.510 ekor BBL Jenis Pasir dan 1.174 ekor Jenis Mutiara.

Baca Juga: KKP Berikan Trauma Healing Korban Terdampak Letusan Gunung Ruang

Dari hasil penggagalan penyelundupan BBL tersebut diamankan tiga orang pelaku AD (31), ATH (43) dan A (40). Selain BBL, barang bukti yang diamankan yakni berupa satu unit mobil Toyota New Avanza Warna Dark Grey, satu unit mobil Toyota Innova Warna Putih dan empat buah ponsel.

Ke depan, lanjut Ipunk, ia berharap dapat menjalin kolaborasi dan sinergi yang lebih erat dengan berbagai instansi dan lembaga baik di pusat dan daerah. Semua pihak berkontribusi untuk mendukung kebijakan KKP dalam mengelola BBL dalam negeri yang tertuang dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

“Ini sangat disayangkan. BBL dalam negeri justru diselundupkan ke negara tetangga, sementara negara tak mendapatkan keuntungan apapun,” ujarnya.

Sementara itu, pada Sabtu (11/5/2024) juga telah dilakukan pelepasliaran sebanyak 17 box sterofoam hasil sitaan Ditpolairud dengan total 125.684 ekor BBL terdiri dari 124.510 Jenis Pasir dan 1.174 ekor Jenis Mutiara di Perairan Pulau Alang Tiga, Kepulauan Riau. 

Baca Juga: KKP dan Pemprov Berhasil Stabilkan Harga Ikan di Aceh

Sebelumnya, tercatat telah 5 kali penggagalan penyelundupan BBL, yang pertama di bulan Februari di Bandara Lombok oleh Aviation Secutity (Avsec) PT. Angkasa Pura 1 Bandara Lombok, NTB dengan jumlah BBL sebanyak 18.952 ekor, yang kedua di bulan April di perairan Tanjung Jabung Timur oleh Polres Tanjab Timur, Provinsi Jambi dengan jumlah BBL sebanyak 148.455, yang ketiga di Palembang (Banyuasin) pada awal Mei 2024 ini yang dilakukan oleh TNI AL dengan jumlah BBL sebanyak 312.000 ekor, keempat dan kelima pada hari yang sama di bulan Mei ini, TNI AL dan Ditpolair Baharkam Polri juga berhasil menggagalkan penyelundupan BBL.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *