Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono memberikan keterangan pers penangkapan KIA Vietnam mencuri ikan di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Rabu (21/8/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Riau, serayunusantara.com – Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal berbendera Vietnam yang melakukan pencurian ikan di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Selasa, mengatakan kapal tersebut selain mencuri ikan di wilayah Perairan Indonesia, juga menggunakan jaring trawl yang dilarang oleh pemerintah karena merusak ekosistem laut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat nelayan yang melaporkan adanya kapal Vietnam yang masuk ke perairan Natuna Utara untuk mencuri ikan, dan proses penangkapannya terjadi pada Sabtu atau 17 Agustus, saat momen negara sedang merayakan Hari Kemerdekaan RI,” katanya, seperti dilansir dari laman ANTARA.
Pung Nugroho yang akrab disapa Ipunk itu menjelaskan kapal berukuran 120 GT tersebut, dengan jumlah sembilan orang kru kapal, termasuk nakhoda, membawa hasil tangkapan ikan curian sebanyak kurang lebih 1 ton ikan pelagis (ikan permukaan).
Baca Juga: Hadiri Silaturahmi FKPPI, Bamsoet Ajak Seluruh Kader FKPPI Terus Jaga Keutuhan NKRI
Menurut dia, adanya penegakan hukum ini membuktikan bahwa petugas penjaga perbatasan tidak libur menjaga kedaulatan perairan NKRI.
“Bahwa kami tidak ada libur bahkan di hari bersejarah Hari Proklamasi itu kami masih berjuang untuk menegakkan kedaulatan perairan Indonesia,” kata Ipunk. (antara)