Jakarta, serayunusantara.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam dugaan intimidasi dan ancaman kriminalisasi yang dilakukan TNI terhadap pegiat media sosial sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Koalisi juga menyoroti aksi teror yang dialami Direktur Imparsial, Ardi Manto, berupa perusakan mobil, pencurian dokumen, hingga peretasan oleh orang tidak dikenal.
Dalam pernyataannya, Koalisi menilai upaya kriminalisasi terhadap Ferry dan teror terhadap Ardi sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan ruang demokrasi di Indonesia.
“Ruang bersuara bagi mereka yang kritis terhadap pemerintah dan kekuasaan semakin dikekang,” tulis dalam laman Kontras.
Koalisi menyoroti langkah sejumlah petinggi TNI, termasuk Komandan Pusat Polisi Militer, Kepala Pusat Penerangan, dan Komandan Satuan Siber, yang mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) untuk berkonsultasi terkait laporan terhadap Ferry.
Kehadiran perwira tinggi tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dan upaya menggunakan kekuatan negara untuk menekan kebebasan sipil.
Baca Juga: Polisi Selesaikan Konflik Jukir dan Driver Ojol di Kota Malang
Belakangan, Polda Metro Jaya menyatakan Ferry akan dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, meski TNI belum menjelaskan secara rinci dasar tuduhan tersebut. Ferry sendiri menyebut tidak mengetahui letak dugaan pelanggaran pidana yang dituduhkan kepadanya.
Koalisi menegaskan, rencana kriminalisasi itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang mengecualikan institusi pemerintah dan korporasi dari pihak yang dapat mengajukan laporan pencemaran nama baik.
Selain itu, Koalisi juga menilai keterlibatan TNI dalam urusan sipil berpotensi mengaburkan batas tugas militer dan mengancam demokrasi. Sesuai UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, peran TNI dalam dunia siber hanya sebatas membantu otoritas berwenang pada ranah pertahanan, bukan memata-matai warga sipil atau menangani urusan politik dalam negeri.
“Panglima TNI seharusnya mengambil langkah tegas dengan melakukan investigasi internal, bukan justru mengkriminalisasi kritik,” tegas Koalisi.
Baca Juga: Polri dan TNI Gelar Patroli Skala Besar, Pastikan Kota Kediri Tetap Kondusif
Terkait kasus Ardi Manto, Koalisi menyebut serangan tersebut merupakan bentuk teror karena kiprahnya membela HAM dan menolak dominasi militer di sektor sipil. Mereka menuntut kasus ini diusut secara menyeluruh, transparan, dan independen.
Dalam pernyataannya, Koalisi menyampaikan lima tuntutan, yakni:
- Polda Metro Jaya tidak menindaklanjuti rencana kriminalisasi terhadap Ferry Irwandi;
- Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan Komisi I DPR menegur serta mengoreksi langkah perwira TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya;
- Polda Metro Jaya mengusut tuntas perusakan mobil milik Ardi Manto;
- Kepolisian membebaskan seluruh pembela HAM yang ditahan dengan pasal penghasutan maupun UU ITE terkait demonstrasi akhir Agustus lalu;
- Pemerintah, DPR, dan Komnas HAM mengusut dugaan keterlibatan TNI dalam kerusuhan.
Koalisi menegaskan, demokrasi hanya bisa tegak bila aparat negara berpihak pada hukum, bukan menggunakan kekuatan untuk membungkam kritik. (Serayu)







