Jakarta, serayunusantara.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memanggil Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan keamanan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kedua perusahaan teknologi tersebut akan menjalani pemeriksaan karena diduga belum memenuhi kewajiban, khususnya terkait penonaktifan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid, Senin (30/03/2026).
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang telah diatur dalam PP TUNAS, yang mencakup tahapan pemantauan, pemeriksaan lanjutan, hingga pemberian sanksi administratif secara bertahap. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan kehati-hatian guna menghindari kesalahan administratif serta memastikan landasan hukum yang kuat.
Baca Juga: Resmi! TikTok Tidak Bisa Digunakan di Amerika Serikat
Selain Meta dan Google, Komdigi juga memberikan peringatan kepada TikTok dan Roblox. Kedua platform tersebut diminta segera menunjukkan komitmen nyata terhadap aturan yang berlaku. Jika tidak ada perbaikan signifikan, pemerintah membuka kemungkinan untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada platform digital yang dinilai responsif terhadap regulasi. Bigo Live dan X disebut telah menerapkan sistem verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sesuai ketentuan.
“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.
Komdigi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak dari potensi risiko di dunia digital. Pemerintah juga mengingatkan seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik domestik maupun global, untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Sebagai tambahan, penguatan regulasi melalui PP TUNAS menjadi bagian dari strategi nasional dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda. Dengan meningkatnya aktivitas anak di platform digital, perlindungan berbasis regulasi dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah paparan konten berbahaya maupun penyalahgunaan data.
Ke depan, Komdigi memastikan akan terus melakukan pengawasan intensif dan tidak ragu menjatuhkan sanksi terhadap platform yang tidak mematuhi aturan. Langkah ini diharapkan mampu mendorong terciptanya ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak di Indonesia. (san/serayu)



















