Hearing Komisi I DPRD Kabupaten Blitar bersama warga Karanganyar Modangan, serta OPD terkait. (foto: Ahamad Zunaedi)
Blitar, serayunusantara.com – Warga Dusun Karanganyar, Desa Modangan yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Kaki Kelud menuntut untuk dilakukan Redistribusi Tanah Perkebunan PT Harta Mulia yang telah habis masa berlakunya pada tahun 2012.
Menanggapi adanya hal itu, Komisi I DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan dengar pendapat dengan agenda permohonan redistribusi tanah, antara pemilik Hak Guna Usaha (HGU) PT Harta Mulia dengan Kelompok Masyarakat Kaki Kelud di ruang rapat DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (18/1/2023).
Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi I Muharam Sulistyono, Sekretaris Panoto dan anggota. Kemudian Kepala bidang sengketa Kantor ATR /BPN Kabupaten Blitar, Dinas Perkim beserta OPD terkait, Muspika Kecamatan Nglegok dan Direktur PT Harta Mulia Wima Brahmantya.
Sunaryo salah satu warga yang Dusun Karanganyar menyampaikan, terkait dengan sudah berakhirnya Hak Guna Usaha dari PT Harta Mulia, ia bersama dengan warga masyarakat menuntut untuk dilakukan Redistribusi Tanah, karena HGU berakhir tahun 2012.
Dia merujuk UU Nomor 18 Tahun 2021 pasal 26, permohonan perpanjangan jangka waktu HGU dapat diajukan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu HGU. Untuk permohonan pembaruan HGU,bisa mengajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGU.
“Untuk itu kami memohon, agar difasilitasi untuk dilakukan Redistribusi Tanah, yang notabene HGU PT Harta Mulia juga sudah berakhir dan proses perpanjangan atau pembaharuan belum juga ada, dan ada kewajiban untuk menyerahkan kepada masyarakat minimal 20 persen untuk dilakukan Redistribusi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I Muharam Sulistyono menyampaikan, bahwa pelaksanaan melalui hearing ini pihaknya telah menerima keluhan dan tuntutan disampaikan dari warga.
“Sebagai tindak lanjut, DPRD melakukan pemanggilan pada organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Blitar, dan Direktur PT Harta Mulia untuk rapat bersama dan sudah ada solusi dari masalah warga, dan selanjutnya mengenai tuntutan dari warga tadi sudah disepakati akan dilakukan Redistribusi Tanah,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Blitar Lakukan Tes Urine kepada Ratusan ASN Cegah Penyalahgunaan Obat Terlarang
Ia menambahkan untuk besaran lahan yang dibagikan tadi warga meminta minimal 20 persen, namun demikian dari pihak pengelola HGU juga sudah menyampaikan sudah menyediakan lahan seluas 20 persen dari luas HGU untuk memenuhi persyaratan permohonan pembaharuan atau perpanjangan.
“Dan untuk hari ini, warga dengan pengelola menyepakati untuk besaran lahan akan dibicarakan lebih lanjut, dan kami juga meminta kepada BPN dan Dinas Perkim untuk memfasilitasi kesepakatan warga dengan pengelola HGU nantinya”,imbuhnya.
Sementara itu, Direktur PT Harta Mulia Wima Brahmantya menjelaskan,bahwa proses perpanjangan HGU sudah dilakukan, mengenai tuntutan warga pihaknya juga sudah memfasilitasi.
“Kami sudah melakukan pelepasan hak 20 persen, dan sudah dilaporkan ke BPN Kanwil dan untuk saat ini masih menunggu kabar dari mereka, sementara dari pihak warga tadi merasa kurang puas meminta minimal 20 persen,” ucapnya.
Lebih lanjut dirinya juga berharap, dalam prosesnya tetap berjalan kondusif dan lancar. Dan mendapatkan yang sudah menjadi harapan semua pihak.
“Semoga bisa berjalan dengan lancar dan kondusif,kami bisa mendapatkan perpanjangan dan warga juga mendapat apa yang dimohon,” pungkasnya. (jun/ruf)