Kegiatan Sosialisasi Perda tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah di Balai Pertemuan Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (19/9/2023). (Foto: DPRD Kabupaten Blitar)
Blitar, serayunusantara.com – Komisi II DPRD Kabupaten Blitar menggelar kegiatan Sosialisasi Perda tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (19/9/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh masyarakat yang telah memiliki usaha. Mereka secara aktif menyampaikan keluhan serta pertanyaan dan permasalahan membuat izin berusaha dan kesulitan mendapatkan modal pinjaman.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Andi widodo menyampaikan, Perda tersebut perlu disosialisasikan untuk memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan serta payung hukum bagi pelaku UMKM.
Baca Juga: Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Terima Aksi Ormas GPI, Bahas Sejumlah Isu
Lewat Perda itu, mereka bisa mewakili keinginan dan mengedepankan kepentingan masyarakat, sehingga nantinya bisa memilih kebermanfaatan bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM.
“Diharapkan juga setelah sosialisasi Perda ini dilanjutkan adanya pelatihan khusus bagi UMKM, atau pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya.
Andi berharap, melalui kegiatan tersebut, masyarakat bisa mengetahui cara dalam mengurus perizinan. Selain itu juga bisa mengurus kenaikan kelas hasil produksi.
“Ditambah lagi mereka bisa mengetahui bagaimana promosi, dan mengetahui hak dan kewajiban yang diatur dalam Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif,” jelasnya. (adv/dprd/jun)